Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Menilai Ada Kebocoran Dibalik Pencapaian PAD Rendah

Rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, yang hanya 65,11% dari Rp.2,4 Triliun. Sementara TA 2022 realis

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, yang hanya 65,11% dari Rp.2,4 Triliun. Sementara TA 2022 realisasi PAD mencapai 73,12%. Terkait dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, minta penjelasan kepada Walikota Medan Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pemandangan Fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Perranggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 dalam Rapat Paripurna, di gedung dewan, Selasa 4 Juni 2024.

Ditegaskannya, tidak tercapainya target PAD TA 2022 dan 2023 maka F PDI P diindikasikan adanya dugaan kecurangan kebocoran pajak dan retribusi daerah. Sangat disayangkan, karena minimnya realisasi PAD berdampak terhadap tertundanya program pembangunan yang direncanakan tahun 2023.

"Untuk itu kami ingin penjelasan. Karena tidak adanya tansparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif menjadi penghambat proses pengawasan dari kami (Red-DPRD Medan) atas kepatuhan wajib pajak," ujar 

Disebutkan Daniel Pinem, adapun indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan termasuk piutang karena kurangnya koordinasi antar OPD  yang ada terkait pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran. 

Selanjutnya, belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal. Masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.

Dengan memperhatikan hal diatas, Fraksi PDI P meminta secara tegas kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Sebagaimana maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan  pajak dan retribusi daerah tidak lain adalah untuk meningkatkan PAD dan dikelola sebaik-baiknya  guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan ke depan.

Share:
Komentar

Berita Terkini