Miliki Sabu, JS Ditangkap Polres Karo di Rumah Makan Desa Aek Popo

Untuk kesekian kalinya Satnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Untuk kesekian kalinya  Satnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kali ini pengungkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Merek-Sidikalang Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat 3 Mei 2024, sekira pukul 16.45 WIB, dengan tersangka JS(39), warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.

"Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu", jelas Kasat Narkoba, Selasa 18 Juni 2024 di Mapolres Tanah Karo. 

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05  gram, yang tersimpan didalam 1  potong kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp. 2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

"Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.(GO2)

Share:
Komentar

Berita Terkini