27 Nopember 2024 Pilkada Serentak, KPU Sumut: Butuh 25.059 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) s

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.

"Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara," kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 11 Juli 2024.

Disebutkan, sebelumnya KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. "Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih," ujarnya.

"Berbeda pada Pemilu 2024 kemarin, karena berdasarkan data pemilih saat itu (Pemilu 2024-red), KPU Provinsi Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih," sebutnya.

KPU Provinsi Sumut juga menetapkan 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. "Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik. "Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit)," sebut dia.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 unit. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS, 

2. Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS

Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS

4. Kabupaten Nias 337 TPS

5. Kabupaten Langkat 1.642 TPS

6. Kabupaten Karo 671 TPS

7. Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS

8. Kabupaten Simalungun 2.003 TPS

9. Kabupaten Asahan 1.373 TPS

10. Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS

11. Kabupaten Dairi 535 TPS

12. Kabupaten Toba 448 TPS

13. Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS

14. Kabupaten Nias Selatan 682 TPS

15. Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS

16. Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS

17. Kabupaten Samosir 342 TPS

18. Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS

19. Kabupaten Baru Bara 788 TPS

20. Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS

21. Kabupaten Padang Lawas 488 TPS

22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS

23. Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS

24. Kabupaten Nias Utara 285 TPS

25. Kabupaten Nias Barat 191 TPS

26. Kota Medan 3.318 TPS

27. Kota Pematangsiantar 411 TPS

28. Kota Sibolga 137 TPS

29. Kota Tanjungbalai 314 TPS

30. Kota Binjai 394 TPS

31. Kota Tebing Tinggi 268 TPS

32. Kota Padangsidimpuan 369 TPS

33. Kota Gunungsitoli 258 TPS.

Share:
Komentar

Berita Terkini