MEDAN - Besok, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menggelar kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Jumat 19 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024, di Mapolda Sumut.
"Betul, besok, Jumat 19 Juli 2024, Polda Sumut akan melakukan atau menggelar rekontruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu."ucap Agung
Dijelaskan Agung, pihaknya di rekonstruksi ini, akan menyingkronkan keterangan saksi,tersangka dengan bukti-bukti ditempat kejadian perkara.
"Setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada dimana,” kata Agung.
Sebelumnya, satu unit rumah milik wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo terbakar pada Kamis 27 Juli 2024, dinihari lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, Efrida Ginting, anak SP (12) dan cucunya LS (3), meninggal dunia.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, dua sebagai eksekutor yakn Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra Tarigan (YST), kemudian otak pelaku Bebas Ginting alias Bulang (62).
B alias Bulang terungkap merupakan residivis kasus pembunuhan. Mantan Ketua AMPI Tanah Karo itu sudah dua kali menjalani hukuman pidana kurungan.