DELISERDANG - Mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar terancam hukuman Pidana dan pembatalan sebagai Calon Kepala Daerah karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang Febriyandi Ginting mengatakan saat ini, bawaslu Kabupaten Deli Serdang banyak menerima laporan masyarakat tentang pelantikan pejabat eselon yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang masa jabatan 2019-2024 M. Yusuf Siregar semasa beliau masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
"Dalam hal tersebut Bapak M. Yusuf Siregar benar telah melakukan Pelantikan Pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada, "ungkapnya.
Dimana hal ini, Bawaslu Deli Serdang pun sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan mengirimkan beberapa Surat.
" Hasilnya, surat kita telah dijawab oleh Pemkab yang saat ini kami masih mengkaji apakah hal yang dilakukan oleh Bapak M. Yusuf Siregar melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) yang berbunyi “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir", "jelasnya.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, M. Ali Yusuf Siregar terancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU nomor 10 tahun 2016.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),"tambah Febri.
Selain itu, M. Ali Yusuf Siregar juga terancam dikanakan sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.
"Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, "ujarnya.
Untuk itu, Febri meminta kepada masyarakat untuk menunggu proses yang sedang dilakukan.
Diketahui berdasarkan informasi yang beredar, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang dinilai cacat hukum. karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai sekretaris PMD Deli Serdang memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah.
Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.