Diduga Lakukan Nista Agama, Polda Sumut Segera Panggil Selegram Tiktok RE

Diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok, Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok, Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal Jumat 4 Oktober 2024.

"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.

Menanggapi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengaduan masyarakat terhadap terlapor RE atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.

"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," katanya, Minggu 6 Okotober 2024.

Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini