Ahmad Afandi Harahap Gelar Sosper No.7 Tahun 2024 Minta Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ahmad Afandi Harahap Saat Gelar Sosper No. 7 Tahun 2024

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu 12 Januari 2025. 

Ahmad Afandi Harahap melakukan SOSPER dengan 3 tempat yaitu ; 1. Jalan Perunggu No. 46, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, 2. Jalan Kawat VII No. 105, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 3. Jalan Kawat 3 No. 329, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

Pada kegiatan tersebut Ahmad Afandi mengatakan, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang banyak. Kadang saya prihatin banyak warga yang mengeluh banjir tapi kalau kita korek drainasenya maka akan banyak temuan sampah-sampah. Tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit. 

Atas dasar itu pulalah, Ahmad Afandi Harahap merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya. Tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini, hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya. 

Pada saat Pelaksanaan SOSPER di titik I (Pertama), Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap, didampingi Camat Medan Deli (Indra Utama, S.STP, M.Si.), Lurah Kota Bangun (Indra Gunawan Siregar), Perwakilan Dinas Kesehatan (dr. Budiarti), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

Di titik II (Kedua) Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir (Syafrida Hasibuan, S.E.), Perwakilan Kepala Lingkungan VII (Mimi), Perwakilan Dinas Kesehatan (dr. Didi B), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

Di titik III (Ketiga) Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Camat Medan Deli (Yanmar Simanullang), Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir (Syafrida Hasibuan, S.E.), Kepala Lingkungan XIII (Erli Wahyuni, A.md), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

"Mohon jelaskan tanggung jawab pemerintah dan kami sebagai warga tentang Pengelolaan Persampahan ini, agar masalah sampah ini sama-sama kita selesaikan. Karna kami juga melakukan retribusi walau belakangan ini naik retribusinya kami nggak masalah," papar Aswan Dalimunthe selaku warga LK. 5, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli. 

Sementara itu, Erwin Dalimunthe warga LK. VII, Kel. Tanjung Mulia Hilir meminta kepihak Dinas Lingkungan Hidup agar Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Terjun yang udah sampai 40 tahun ini dipindahkan agar biar sama-sama kita rasakan sebagai Warga Kota Medan jangan Warga Kota Medan Utara saja yang merasakannya. 

Begitu juga dengan Susanti warga Lingkungan XIII Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli ini juga mengeluhkan sampah yang di Jl. Kawat IV Gg. Keladi (Bawah Terowongan TOL) sangat banyak sekali sampah menumpuk disitu dan yang buang sampah juga banyak orang yang bukan daerah sini karna jalan itu jalan perlintasan. 

Sangking banyaknya sampah sampai pernah ada ular besar sepaha saya. Saya tau karna rumah kakaknya saya pas di dekat terowong tersebut. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup-Dedy Armaya, S.H. memaparkan bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. 

Sampah di Kota Medan 1800 Ton/hari jadi kami dari pihak dinas meminta Kerjasama agar setiap rumah mengasingkan setiap 1 plastik sampah basah dan sampah kering. Agar pihak Bestari gampang mengambilnya. 

Dan apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan. Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup melalui kanal-kanal kami. 

“Sekarangkan sudah namanya “No Viral No Justice”, jadi tidak usah takut kami akan memprivasi apabila ada yang melapor. 

Lanjut OPD DLH ini pun menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, mengatakan bahwa limbah plastik dapat bernilai tinggi bahkan saat ini bisa menjadi Batako dan bisa juga untuk pupuk tanaman. 

Sementara itu, Indra Utama, S.STP, M.Si selaku Camat Medan Deli mengakui masalah sampah tidak pernah selesai tanpa ada support dari masyarakat. Khususnya, terkait kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Dan dari itulah saya membuat INOVASI pengelolaan persampahan dengan PAPILA (Pilah Pilih Sampah) yang sudah berjalan 2 tahun. 2 tahun berjalan sampai sekarang setiap pegawai saat Apel senin membawa sampah kering tapi untuk ke masyarakat hanya berjalan 1 tahun saja karna akomodasi transport pengambilan sampah kurang dan warga pun tidak mau jual ke kami karna lebih murah dari Botot. 

Menanggapi hal itu, Ahmad Afandi Harahap mengaku bersyukur digelarnya Sosper tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui keluhan warga secara langsung. Diakhir SOSPER, Ahmad Afandi Harahap mengajak warga menjaga kelestarian hidup, Kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengajakan ini juga sesuai dengan Tujuan Pengelolaan Persampahan di PERDA No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan


MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu 12 Januari 2025. 

Ahmad Afandi Harahap melakukan SOSPER dengan 3 titik yaitu ; 1. Jl. Perunggu No. 46, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Kota Medan (09.00 WIB s.d. Selesai) 2. Jl. Kawat VII No. 105, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan (11.00 WIB s.d. Selesai) 3. Jl. Kawat 3 No. 329, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan (13.00 WIB s.d. Selesai) 

Pada kegiatan tersebut Ahmad Afandi mengatakan, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak yang banyak. Kadang saya prihatin banyak warga yang mengeluh banjir tapi kalau kita korek drainasenya maka akan banyak temuan sampah-sampah. Tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit. 

Atas dasar itu pulalah, Ahmad Afandi Harahap merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya. Tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini, hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya. 

Pada saat Pelaksanaan SOSPER di titik I (Pertama), Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap, didampingi Camat Medan Deli (Indra Utama, S.STP, M.Si.), Lurah Kota Bangun (Indra Gunawan Siregar), Perwakilan Dinas Kesehatan (dr. Budiarti), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

Di titik II (Kedua) Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir (Syafrida Hasibuan, S.E.), Perwakilan Kepala Lingkungan VII (Mimi), Perwakilan Dinas Kesehatan (dr. Didi B), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

Di titik III (Ketiga) Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Camat Medan Deli (Yanmar Simanullang), Perwakilan Lurah Tanjung Mulia Hilir (Syafrida Hasibuan, S.E.), Kepala Lingkungan XIII (Erli Wahyuni, A.md), dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Dedy Armaya, S.H.). 

"Mohon jelaskan tanggung jawab pemerintah dan kami sebagai warga tentang Pengelolaan Persampahan ini, agar masalah sampah ini sama-sama kita selesaikan. Karna kami juga melakukan retribusi walau belakangan ini naik retribusinya kami nggak masalah," papar Aswan Dalimunthe selaku warga LK. 5, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli. 

Sementara itu, Erwin Dalimunthe warga LK. VII, Kel. Tanjung Mulia Hilir meminta kepihak Dinas Lingkungan Hidup agar Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Terjun yang udah sampai 40 tahun ini dipindahkan agar biar sama-sama kita rasakan sebagai Warga Kota Medan jangan Warga Kota Medan Utara saja yang merasakannya. 

Begitu juga dengan Susanti warga Lingkungan XIII Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli ini juga mengeluhkan sampah yang di Jl. Kawat IV Gg. Keladi (Bawah Terowongan TOL) sangat banyak sekali sampah menumpuk disitu dan yang buang sampah juga banyak orang yang bukan daerah sini karna jalan itu jalan perlintasan. 

Sangking banyaknya sampah sampai pernah ada ular besar sepaha saya. Saya tau karna rumah kakaknya saya pas di dekat terowong tersebut. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup-Dedy Armaya, S.H. memaparkan bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. 

Sampah di Kota Medan 1800 Ton/hari jadi kami dari pihak dinas meminta Kerjasama agar setiap rumah mengasingkan setiap 1 plastik sampah basah dan sampah kering. Agar pihak Bestari gampang mengambilnya. 

Dan apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan. Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup melalui kanal-kanal kami. 

“Sekarangkan sudah namanya “No Viral No Justice”, jadi tidak usah takut kami akan memprivasi apabila ada yang melapor. 

Lanjut OPD DLH ini pun menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, mengatakan bahwa limbah plastik dapat bernilai tinggi bahkan saat ini bisa menjadi Batako dan bisa juga untuk pupuk tanaman. 

Sementara itu, Indra Utama, S.STP, M.Si selaku Camat Medan Deli mengakui masalah sampah tidak pernah selesai tanpa ada support dari masyarakat. Khususnya, terkait kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Dan dari itulah saya membuat INOVASI pengelolaan persampahan dengan PAPILA (Pilah Pilih Sampah) yang sudah berjalan 2 tahun. 2 tahun berjalan sampai sekarang setiap pegawai saat Apel senin membawa sampah kering tapi untuk ke masyarakat hanya berjalan 1 tahun saja karna akomodasi transport pengambilan sampah kurang dan warga pun tidak mau jual ke kami karna lebih murah dari Botot. 

Menanggapi hal itu, Ahmad Afandi Harahap mengaku bersyukur digelarnya Sosper tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui keluhan warga secara langsung. Diakhir SOSPER, Ahmad Afandi Harahap mengajak warga menjaga kelestarian hidup, Kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengajakan ini juga sesuai dengan Tujuan Pengelolaan Persampahan di PERDA No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan

Share:
Komentar

Berita Terkini