Diduga Tipu Tetangga Pasutri Oknum Polisi dan Oknum ASN, Diadukan ke Polres Sergai.

Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang,MHB (43) dan istrinya SI (42) seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Dolok Masihul

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Foto : Ketiga Pelapor didampingi istri masing-masing,memperlihatkan STPL yang mereka buat di halaman Polres Sergai.

SERDANG BEDAGAI - Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang,MHB (43) dan istrinya SI (42) seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Dolok Masihul,warga Dusun II Desa Dolok Menampang-kecanatan Dolok Masihul,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diadukan dua tetangganya sendiri ke Polres Sergai karena dituding melakukan penipuan uang sebanyak puluhan juta rupiah,Sabtu 18 Januari 2025.

Adapun ketiga Pelapor tersebut yakni, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57) didampingi Istri masing-masing,mengaku warga Dusun II Desa Dolok Menampang, kecamatan Dolok Masihul merupakan Tetangga Terlapor. Muchtar dan Sugiarna melaporkan SI alias Sri dengan laporan polisi nomor LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi nomor LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kepada awak media ini di kantin Reskrim Polres Sergai,Muchtar mengungkap, ketika itu Tahun 2023 tetangganya SI alias Sri mendatanginya guna meminjam uang sebanyak Rp 20 juta dengan jaminan atau borgh satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik Sri.

"Kami pakai Kwitansi perjanjian,pertama Rp 15 juta katanya untuk bisnisnya dan yang Rp 5 juta keperluan pribadinya. Janjinya akan dikembalikan pada tahun 2024. Karena tetangga, maka kami saling percaya. Selang beberapa bulan Sri datang kembali,berdalih karena ada keperluan tugas suaminya ke Polda Sumut maka dia sementara meminjam sepmor Yamaha NMax yang digadaikan nya kepada Pelapor. Sepmor gadaian tak dikembalikan terlapor. Bahkan, hingga lewat akhir perjanjian uang miliknya juga tak dikembalikan sementara kedua pasutri yang bekerja sebagai  aparat penegak hukum dan ASN Petugas medis, dinilai tak ada niat mengembalikan uang milik Pelapor",kata Muchtar.

Hal ini ternyata juga dialami oleh Tetangga Pelapor sendiri bernama Supianto,pada Tanggal 15/10/2015 suami dari Sri berinisial MHB oknum Polisi bertugas di Polres Deli Serdang mendatangi Supianto dirumahnya.

"Dengan membawa Surat Tanah milik nya,dia meminjam uang tunai sebanyak Rp 58 juta dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 30/9/2019, dan dibuat perjanjian diatas kertas bermaterai dan diketahui Kepala Desa Dolok Menampang.Beberapa bulan kemudian, SI alias Sri istri dari oknum Polisi MHB datang menemui Supianto, berdalih Surat Tanahnya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHam) melalui surat Prona BPN (Program nasional badan pertanahan negara). Namun hingga kini surat tanah dan uangnya tidak dikembalikan."terang Supianto

Jadi lanjutnya, nasib kami sama dengan Muchtar pak,maka akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan pasangan Suami Istri (pasutri) oknum Polisi dan oknum ASN itu ke Polres Sergai. Kalau perlu juga kami akan ke Propam Polda Sumut,dan jika tidak ada niat baik mereka maka akan kami viralkan kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi kami rakyat kecil ini",tandas Supianto. ( biet )



Share:
Komentar

Berita Terkini