![]() |
Foto :Personel BNN Pusat saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bandar Sabtu antar negara di Tanjung Balai. |
TANJUNG BALAI -Tim Badan Narkotika Nasional RI (BNN-RI) geledah dua rumah bandar narkoba antar negara di Tanjung Balai, guna mencari alat bukti lainnya, Kamis 23 Januari 2025.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, kalau rumah terduga B alias Boy yang terketak di Gang Jumpul Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung - Tanjung Balai (Provinsi Sumatera Utara),digerebek tim BNN Pusat.
Begitu juga rumah tersangka yang satu lagi, Ch alias Udin yang terletak di Gang Simpati No. 111 Lk. IV Sedengki, Kelurahan Kuala Sili Bestari - Kota Tanjung Balai juga digeledah, untuk mencari alat bukti lainnya setelah sebelumnya keduanya tertangkap bersama rekannya,di perairan Indonesia - Malaysia beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku digiring personel BNN Pusat dengan pengawalan ketat, saat penggeledehan juga disaksikan Kepala Lingkungan ( Kepling ) setempat.
Rumah pelaku B alias Boy ditemukan dengan kondisi pagar dan rumah terkunci, diduga Istri dan anaknya sudah pergi mengungsi. Kemudian petugas mendobrak pintu masuk ke dalam rumah, untuk melakukan penggeledahan.
Sementara di rumah Ch alias Udin, seorang ibu sempat histeris karena terkejut dengan kedatangan petugas BNN bersama pelaku ke rumahnya. Tetapi, karena penggeledehan disaksikan oleh aparat pemerintah dan personel Polisi setempat, setelah diberikan pengertian akhirnya keluarga Udin dapat mengerti.
Kepala Tim BNN Pusat,inisial BJB kepada awak media yang mengkonfirmasinya usai penggeledehan mengatakan,bahwa petugas BNN mengamankan sejumlah kotak handphone dan beberapa barang barang, yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.
"Penggeledehan ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan 5 orang jaringan bandar narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada hari Selasa 21 Januari 2025, di Perairan sekitar Malaysia. Kelima pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia-Indonesia, dimana pelaku Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Chairudin ditangkap bersama Andi, di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika di perairan sekitar Malaysia,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan Z yang mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala Batubara.
” Pelaku yang menjemput barang yaitu Khairudin dan Andi, berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut. Dan mereka sudah mengakui itu. Dari keterangan pelaku, dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” sebutnya seperti dilansir dari salah satu media Tanjung Balai.
Walaupun mereka membuang barang bukti ke laut, sambungnya, BNN bisa menjerat para pelaku dengan pasal pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132.”Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba.
Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal,” ucapnya.
Menurut keterangan dan hasil analisa BNN, para pelaku sudah melakukan tiga kali transaksi yakni mulai tahun 2021 dan 2024. Dan transaksi ini kedua kalinya dilakukan pelaku Boy dengan Z di Malaysia. Pelaku Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang, termasuk melakukan komunikasi dengan inisial Z yang ada di Malaysia.
Sementara itu, pelaku Andi dan Khairudin adalah orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z. Pelaku Boy, Khairudin dan Andi merupakan orang Tanjungbalai.
“Kita juga akan tindaklanjuti apakah ada korelasinya pelaku Andi ini adalah orang yang sama dengan Andi yang DPO di Polda Sumut,” jawab Katim BJB saat ditanyakan mengenai kesamaan nama pelaku Andi yang ditangkap BNN dengan Andi, yang masuk DPO terkait kasus 117 Kg Sabu yang ditangkap Polda Sumut pada bulan April 2024 lalu.
Ketika dilakukan konfirmasi melalui saluran telepon kepada Kepala BNN Provinsi Sumut,Brigjen Pol T.H Panjaitan melalui Kabid Penindakan/Intelijen BNNP Sumut,Kombes Pol Ali Machfud,Jum'at (24)1/2025) pagi,membenarkan kejadian ini dan kasusnya ditangani oleh BNN Pusat,jelasnya. (biet)