Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Narkoba Oyok di Rest Area Tol Tebing Tinggi

Bandar besar narkoba berinisial H alias Oyok (51) warga Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang 1, Kecamatan Medan Sunggal dan Adi Alias A

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Teks photo : Polisi Sergap gembong narkoba bernama Oyok dan kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai, Kamis 16 Januari 2025.

MEDAN -  Bandar besar narkoba berinisial H alias Oyok (51) warga Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang 1, Kecamatan Medan Sunggal dan Adi Alias A (38) warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjung Pura , Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Berhasil ditangkap Polrestabes Medan, di dua lokasi berbeda.

"Oyok merupakan bandar besar narkoba jenis Sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan, ditangka, Minggu 29 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB Rest Area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara A ditangkap, Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan."ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G.

Dijelaskan Arham, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/A/758/XII/2024/SPKT/Sat Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Desember 2024.  

"Kedua orang itu Melanggar "Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, " ujarnya. 

Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti 17.074 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat 3409,40 gram. 203 gram narkotika jenis sabu, 298 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 111,28  gram, 273,4  gram serbuk wama kuning, 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84 gram, uang tunai sebesar Rp 8.000.000, 1 unit mobil Nissan X-Trail, 1 unit handphone Samsung, 2 unit timbangan elektrik dan 1 alat penumbuk obat. 

Kronologis kejadian berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu yang ada di Satreskoba Polrestabes Medan,  di mana para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotikanya berasal dari seorang laki-laki inisial O. 

O ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan. Petugas kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi yang terpercaya sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sel Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di pelataran parkir Manhattan. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap inisial A yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba H als O, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail. 2 ) unit handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, dari tersangka A. 

Selanjutnya A dilakukan interogasi perihal keberadaan tersangka O. Dari tersangka A kita mendapatkan informasi keberadaannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka O.

Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WI  di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65 Kel. Tanah Raja Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, polisi melakukan penangkapan terhadap Hals O, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1  klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metampetamina) dengan berat bersih 3 gram dan 2  butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5, 2 unit handphone Samsung. 

Oleh O mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya yang disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kecamatan Helvetia, kemudian petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kayu berisikan 16.196 butir pil Psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 dengan berat bersih 3.238  gram, 106 butir pil narkotika jenis ekstasi wana kuning merk Rolex dengan berat bersih 40,28 gram, 2  plastik klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84  gram; 4 klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning dengan berat bersih 273,4 gram, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200 gram; 1  buah tas slempang merk Eiger, 192  butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 71 gram, 852 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat bersih 165  gram. Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Sal Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

Modus operandi, para tersangka bekerja sama untuk menyebarkan narkotika, agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Di mana tersangka ADI als A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Hals O, sedangkan tersangka H als O berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkoba di Medan. 


Share:
Komentar

Berita Terkini