Polres Tapsel Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rumahnya

Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berinisial SS (41) warga Padang Sidimpuan Utara Wilayah Hukum

Editor: PoskotaSumut.id author photo

SS dan Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ganja yang diamankan Polres Tapanuli Selatan

TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berinisial  SS (41) warga Padang Sidimpuan Utara Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di depan warung milik Lelo Siagian.

Penangkapan SS oleh personil Satresanrkoba Polres Tapsel, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menyikapi laporan warga tersebut tim  personil Satresanrkoba Polres Tapsel, melakukan penyelidikan, Rabu 19 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wib. Dan, menuju ke sebuah rumah yang diketahui pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. 

"Personil Satres Narkoba saat dilakukan penggrebekan, pelaku SS melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Tidak ingin kehilangan pelaku, personil kita langsung mengejar dan menangkap SS tepat di depan warung Lelo Siagian dan melakukan pemeriksaan." ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi S. I. K,  M. H  melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M, Kamis 20 Februari 2025.

Lanjutnya, dari pemeriksaan, petugas kita berhasil menemukan dari saku celana pelaku 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas membawa SS kembali kedalam rumahnya dan berhasil menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih dari depan rumah Iwan Siagian.

Berdasarkan keterangan dari SS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah.

Dari hasil introgasi terhadap SS di TKP mengakui bahwa sabu yang disita tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Reza (lidik) dan ganja dibeli dari Jigong (lidik). Adapun tujuan SS membeli sabu tersebut adalah untuk dijualkan kembali secara eceran. Selanjutnya pelaku SS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Barang bukti, 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat 0.08 (nol koma nol delapan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.05 (satu koma nol lima) Gram, Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk infinix", sebut Maria. (Haryan Harahap).

Share:
Komentar

Berita Terkini