Polres Tapsel Tangkap 4 Tersangka Judi Jenis Tembak Ikan

Polres Tapsel berhasil menangkap empat (4) pelaku Tersangka pemain judi tembak ikan, di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta. Min

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Polres Tapsel berhasil menangkap empat (4) pelaku Tersangka pemain judi tembak ikan, di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang  Onang, Kabupaten Paluta. Minggu 2 Februari 2025, sekira pukul 21.30 Wib. 

"Penangkapan ke 4 tersangka, berdasarkan adanya lapoaran dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya permainan judi jenis tembak ikan, di sebuah warung milik Rianto Siregar."terang Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi S. I. K,  M. H melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M, Kamis 6 Februari 2025.

Dijelaskannya, ke 4 tersangka diantaranya, AHH(33) Pengawas Meja dan Penjaga Chip), Warga Desa Purba Tua Kecamatan  Batang Onang Kabupaten Paluta, PH (54) Pemain, Kepdes (Simardona) Desa Simardona Kecamatan Batangonang Kabupaten Paluta, HMS (33) Pemain Pegawai Honorer Kecamatan  Batang  Onang, Desa Gelanggang Kecamatan Batang Onang  Kabupaten  Paluta, dan IMH(30) Pemain, Bendahara Desa Sayurmatinggi Julu Kecamatan  Batang Onang Kabupaten Paluta. 

"Barang bukti yang diamankan 1 ( Satu) unit Meja tembak ikan-ikan sebagai sarana untuk bermain jadi dan uang tunai Senilai Rp 1.030.000( Satu juta tiga puluh ribu rupiah)."ungkapnya

Adapun Keronologi Penangkapan, Minggu 2 Februari 2025 sekira pukul 21.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal sat Reskrim Polres Tapsel bahwa  adanya permainan judi tembak  ikan-ikan di Desa Purba Tua Kecamatan  Batang Onang Kabuoaten Paluta. 

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki laki yang sedang bermain judi tembak ikan-ikan dan 1 orang pengawas judi meja tembak ikan ikan di warung milik Rinto Siregar tepatnya di Desa Purba Tua Kecamatan Batang Onang  Kabupaten Paluta", ungkapnya.

"Pada saat dilakukan introgasi kepada pengawas meja tembak ikan-ikan tersebut Ia mengatakan bahwa  pemiliknya adalah tidak diketahui dan sudah beroperasi ± 1 bulan untuk pengawas dan penjaga meja tembak ikan mendapatkan upah 15% dari setiap omset. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" , tutup Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M. (Haryan Harahap).

Share:
Komentar

Berita Terkini