Setelah BD Narkoba Tanjung Beringin, Kini Giliran Bandar Sabu Sei Rampah Diciduk BNN Provsu.

Personel Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara ( Sumut ), menggerebek Kampung Narkoba di Jalinsum Du

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ilustrasi 

SERDANG BEDAGAI - Personel Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara ( Sumut ), menggerebek Kampung Narkoba di Jalinsum Dusun IX Simpang Belidahan,Desa Firdaus -kecamatan Sei Rampah - kabupaten Serdang Bedagai (!Sergai),Jum'at 7 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 wib.

Penggrebekan ini mendapat perlawanan dari para terduga bandar narkoba dan warga sekitar. Akibatnya, personel dari BNNP Sumut saat melakukan penggerebekan, Kepala Tim (Katim) kepalanya bocor (luka), terkana lemparan batu dan benda keras lainnya. Dan, harus dilarikan kerumah sakit. Sedangkan satu unit mobil dinas yang dipakai personel, juga mengalami kerusakan kaca pecah akibat kena lemparan batu dari tersangka lainnya.

Menurut keterangan warga sekitar lokasi,Personel Tim Pemberantasan dan Intelijen dari BNNP Sumut, sempat memberikan tembakan peringatan agar para tersangka tidak bisa melarikan diri,ucap warga, Sabtu 8 Februari 2025.

Adapun tersangka diduga sebagai BD sabu yang berhasil diamankan yakni, Habib (45) warga Firdaus,Gilang Hidayat (kurir yang diciduk di Terminal kota Tebingtinggi) warga jalan Saktu Lubis Kampung Rao,kecamatan Tebingtinggi Kota, dan Wima Nutria (32) warga Simpang Belidahan Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah.

Kabid Penindakan,Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut,Kombes Pol Dr. Ali Machfud S.IK.M.IK ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini melalui WhatsApp, Sabtu 8 Februari 2025, membenarkan kejadian ini.

Selanjutnya mantan Kapolres Sergai ini juga menambahkan,kalau ada 6 (enam) orang yang diamankan dari lokasi karena saat penggerebekan ada dilokasi. 

Saat ini masih dilakukan pendalaman keterlibatan mereka dilokasi, diantaranya yakni SN (56) warga Dusun 7 Desa Firdaus, AS (21) warga Dusun 10 Desa Firdaus, M (50) warga Dusun IX Desa Firdaus, YP (25) warga Dusun 4 Simpang Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, F warga Simpang Belidahan, Yg warga Simpang Belidahan Desa Firdaus.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yakni dari Gilang selaku kurir, yang ditangkap di Terminal Bandar Kajum,Kota Tebingtinggi narkotika jenis ekstasi warna biru 90 (sembilan puluh) butir dan pecahan serbuk putih diduga sabu.

Barbut yang berhasil disita dari Wina Nutria terdiri dari narkotika jenis ekstasi total 379 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 2,85 gram.

Dari tersangka Habib disita 1 bungkus plastik berisikan 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total 5,59 gram.1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total 10,53 gram.

Total barang bukti yakni : ekstasi dengan total keseluruhan 469 (empat ratus enam puluh sembila) butir,narkotika jenis shabu dengan total berat 20,2 gram.

Kemudian lanjut Mantan Kapolres Sergai yang bergelar Doktor Ilmu Kepolisian ini menambahkan,barbut non

narkotika yang disita dari Habib uang sejumlah Rp. 635.000,-KTP, STNK mobil dan sepeda motor,1 Timbangan elektrik dan 2 buah tas sandang. Dari tersangka Wima Nutria uang sejumlah Rp. 2.210.000,- dan 1 set timbangan elektrik. Sedangkan tersangka Gilang ditemukan uang sebanyak Rp. 1.500.000'-,imbuh Kombes Pol Ali Machfud.

Disebutkan juga kalau kronologi penangkapan,bermula adanya laporan dari warga sekitar Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi,kalau dilokasi Terminal yang tidak dipakai lagi kerap dijadikan transaksi narkoba.

"Dengan metode under cover buy, personel melakukan pengintaian dan tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi ini dan under cover buy. Hari Jumat kemarin sekitar pukul 18.30 wib,tim berhasil mengamankan Gilang Hidayat yang ditugaskan sebagai kurir. Dari tangannya diamankan 1 plastik hitam berisikan 100 butir pil ekstasi merk tengkorak. Gilang mengaku kalau narkoba itu berasal dari Habib dan Wima Nutria,yang beralamat di Dusun IX Simpang Belidahan Desa Firdaus. Selan jutnya tim melakukan pengembangan ke sumber barang di desa Firdaus Dusun IX Simpang Belidaan kecamatan Sei Rampah. Saat digerebek,personel menda pat perlawanan dari para terduga dibantu warga sekitar,yang diprediksi keluarga tersangka. Tetapi begitupun petugas berhasil menemukan barang bukti,akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil dievakuasi dan kini diamankan di kantor BNNP Sumut di Medan. Personel yang terluka dan mobil dinas yang hancur kacanya akibat lemparan batu,juga berhasil dibawa dari lokasi",papar Ali Machfud.

     Diakhir keterangannya,Kombes Pol Ali Machfud yang lagi mempersiapkan diri untuk mengambil gelar Profesor Ilmu Kepolisian ini berucap,"Usir Bandar Narkoba dari Kampung kita,kalau masyarakat tidak mau mengusirnya maka akan kita kirim ke penjara sesuai hukum yang berlaku atau kalau melawan akan kita tindak tegas. Ini demi keberlangsungan generasi masa depan yang bebas narkoba,",komitmen mantan Kapolres Sergai ini. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini