SERDANG BEDAGAI - Peredaran narkoba khususnya jenis sabu dinilai sudah merambah keberbagai pelosok diwilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai),guna mencegah agar tidak berkembang berbagai upaya dilakukan pihak berwenang.
Selama kurun waktu satu bulan atau mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil melakukan pengungkapan 30 kasus penyalahgunaan Narkoba, dengan rincian;
- 30 (Tiga Puluh) pengungkapanbfidasarai adanya 30 LP ( Laporan Polisi) dengan 42 Tersangka, Jumlah BB Narkotika Jenis Sabu 146,52 Gram & Ganja 1,09 Gram.
Diantaranya tersangka pelaku MF alias Brewok (32) warga Dusun II Desa Nagur,kecamatan Tanjung Beringin -Sergai. Ditangkap tanggal 6 Januari 2025,dengan barang bukti 2 gram sabu.
Dari tangan M alias Mamat (44) warga Dusun III Desa Senak,kecamatan Pegajahan - Sergai,ditangkap tanggal 7 Januari 2025 dengan barang bukti 4,33 gram sabu.
Tersangka lain MAL alias Arif (33) warga Jalan Sempurna Lk. VI Kelurahan Galang Kota,kecamatan Galang - kabupaten Deli Serdang (DS) hasil pengembangan, ditangkap tanggal 8/1/2025 bersama MS alias Halim (45)b warga Dusun I Desa Pondok Tengah,kecamatan Pegajahan dengan barang bukti 13,83 Gram Narkotika sabu.
Ditangkap di jalan umum Dusun I Desa Cempedak Lobang,kecamatan Sei Rampah.
Sutrisno (46)warga Jalan Sempurna Lk. VI Kel. Galang Kota - Kabupaten Deli Serdang ditangkap bersama temannya Tengku Bahriun (47) warga Desa Pulau Tagor,kecamatan Serba jadi - Sergai ditangkap di Dusun I Desa Pulau Tagor pada tanggal 18 Januari 2025, dengan barang bukti 100,22 Gram sabu.
Sedangkan Zuhayfa alias Lobar (35) warga Dusun I jalan Protokol Desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban - Sergai,ditangkap di doorsmer Dusun IV Desa Penggalangan,kecamatan Sei Bamban tanggal 18 Januari 2025, dengan barang bukti 6,91 Gr Narkotika sabu.
Tersangka lain yakni Tegar Mubarak (18) Dusun I A Desa Sukasari,kecamatan Pegajahan - Sergai dan temannya Ani Anggara alias Angga (22) juga warga yang sama,beserta Agus Rudi Hartono alias Rudi (33) warga Dusun VIII Desa Petuaran Hilir,kecamatan Pegajahan ditangkap di Dusun IV A Desa Sukasari, tanggal 25 Januari 2025 dengan barang bukti 2,57 sabu.
Tersangka lain yakni Roki Pratama (26) warga jalan Aluminium Lk. 02 Gang Banten,Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Medan Deli- Kota Medan ditangkap di Dusun I Desa Kota Tengah, kecamatan Dolok Masihul - Sergai pada tanggal 25 Januari 2025 dengan barang bukti 5,73 gram sabu.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan,didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya di Pokres Sergai,Sabtu (1/2/2025) petang menjelaskan,dari 30 Laporan Polisi tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 Pemakai.
" Telah dilakukan Rehabilitasi dan dari 18 LP adalah 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam penahanan dan proses Sidik",tutupnya. ( biet)