Diduga Jual Beli Kios tak Sesuai Prosedur, DPRD Medan Rekomendasi Kejari Periksa Jajaran PUD Pasar

Diduga jual beli kios dengan prosedur tidak benar. Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Kejari Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan Pedagang dan PUD Pasar Medan

MEDAN - Diduga jual beli kios dengan prosedur tidak benar. Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Kejari Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan. 

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan, Selasa 11 Maret 2025.

"Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah," kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan saat itu .

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi 3 Godfried Effendi Lubis, meminta agar dibentuk Pansus Investigasi yang melibatkan pedagang dan DPRD Medan. 

" Kita berharap agar segera dibentuk Pansus Investigasi dengan melibatkan para pedagang, DPRD Medan.Agar mengetahui persoalan di Pasar Kampung Lalang karena sudah sangat berlarut-larut puluhan tahun tak kunjung selesai ," katanya.

Selain 2 rekomendasi tersebut, Komisi 3 DPRD Medan juga merekomendasikan agar hutang tugak kan retribusi kios mereka selama tidak berjualan akan diputihkan. Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan

"Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan," kata Sekretaris Komisi 3 DPRD saat membacakan rekomendasi dari hasil RDP tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede didampingi Sekretaris Komisi 3 serta sejumlah anggota komisi III lainnya, terungkap puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.

"Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu," kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.

Erwina juga mengajak Komisi 3 DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.

"Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka  kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan," ujarnya.

Menanggapi keluhan pedagang tesebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan meremendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tuggakan retribusi selama tidak berjualan diputihkan.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini