MEDAN – Lima calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2029 menyatakan menolak hasil pemilihan calon komisioner yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut pada Rabu (16/9/2026).
Kelima calon tersebut yakni Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima wartawan, Kamis (17/9/2026). Dalam surat tersebut, kelima calon meminta proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 dilakukan ulang.
Mereka juga meminta Komisi A DPRD Sumut membentuk tim penilai independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, antara lain asosiasi pengusaha radio dan televisi seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Selain itu, mereka mengusulkan keterlibatan asosiasi praktisi penyiaran seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), akademisi, serta kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kelima calon juga meminta pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dihadiri masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari penerapan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Soroti Perubahan Agenda Rapat
Dalam surat keberatan tersebut, mereka mengaku mempertanyakan proses pemilihan dan penetapan calon terpilih yang dinilai tidak transparan.
Mereka menyebut, berdasarkan surat yang diterima, agenda kegiatan pada Senin-Selasa (14-15 September 2026) hanya mencantumkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Namun, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi A DPRD Sumut disebut langsung melanjutkan rapat untuk memilih dan menetapkan calon komisioner KPID Sumut.
Menurut kelima calon, proses tersebut juga sempat mendapat protes dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem.
Mereka menyebut kedua fraksi tersebut meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan rapat.
Kelima calon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Mereka berpendapat perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna. Karena itu, mereka mempertanyakan keabsahan perubahan agenda rapat yang disebut berdasarkan surat Ketua DPRD Sumut tersebut.
Pertanyakan Metode Penilaian
Selain persoalan agenda rapat, kelima calon juga mempertanyakan metode dan indikator penilaian yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.
Mereka menyatakan Komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan secara terbuka metode maupun indikator penilaian yang digunakan.
Mereka juga mempertanyakan mengapa hasil uji kepatutan dan kelayakan tidak diumumkan secara terbuka.
“Dengan demikian apa indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih menjadi Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Mereka juga mempertanyakan beredarnya nama-nama calon komisioner KPID Sumut terpilih di sejumlah media massa sebelum DPRD Sumut menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.
Menurut mereka, karena proses rapat dilakukan secara tertutup, tidak ada wartawan yang berada di dalam ruang rapat. Mereka menduga informasi mengenai nama-nama calon terpilih berasal dari Komisi A DPRD Sumut.
Kelima calon meminta Komisi A DPRD Sumut memberikan penjelasan dan bertanggung jawab terkait informasi yang beredar tersebut.
Mereka menilai pemberitaan mengenai nama calon yang disebut telah terpilih telah menimbulkan tekanan psikologis, karena masyarakat kemudian menganggap mereka tidak lolos dalam proses seleksi.
Soroti Anggaran Rp590 Juta
Kelima calon juga menyinggung besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Dalam surat tersebut disebutkan biaya pelaksanaan seleksi/pemilihan mencapai sekitar Rp590 juta.
Atas dasar itu, mereka menilai proses seleksi seharusnya dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui surat keberatan tersebut, kelima calon pada intinya meminta proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan kembali dengan melibatkan tim penilai independen dari unsur asosiasi penyiaran, praktisi, akademisi dan masyarakat sipil.
Mereka juga meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui metode, indikator, serta hasil penilaian masing-masing calon.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Komisi A DPRD Sumut terkait keberatan dan tuntutan yang disampaikan lima calon tersebut.
