![]() |
Pelaku Edy bersama Barang Bukti saat diamankan Polsek Sunggal |
MEDAN - Misteri penemuan Jasad wanita di Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perkebunan Tebu, pada hari Jumat 21 Maret 2025, sekira pukul 15.30 Wib, akhirnya terungkap. Korban atas nama Risma Yunita (31) Warga Jalan Menteng II Gang. Berlian, No. 7 A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan sedangkan pelakunya tidak lain adalah pacarnya sendiri bernama Edi Subayu Alias Bayu (39), Warga Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunarti Hutabarat, S.H, M.H pada wartawan pada Pers rilis di Mapolsek Sunggal, Sabtu 22 Maret 2025.
Dijelaskannya, Jumat tanggal 21 Maret 2025, Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, ada ditemukan sesosok mayat perempuan yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Menindaklanjuti informasi dan adanya laporan dari abang korban atas nama Zulkarnaen (40) warga yang sama dengan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH didampingi Panit opsnal IPDA Faizal Strk dan IPDA A.Sinulingga, mendatangi TKP dan benar menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan terlentang sudah meninggal dunia dan selanjutnya oleh Polsek Sunggal memanggil tim Inafis Polrestabes Medan dan selanjutnya melakukan olah TKP dan pengecekan korban kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Menindaklanjuti Laporan tersebut lanjut Bambang, Unit Reskrim Polsek Sunggal di Pimpin oleh unit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Oleh tim mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, tim mencari keberadaan pacarnya yang bernama Bayu dan mendapat informasi bahwa pacarnya tersebut sedang berada daerah Kabupaten Langkat.
"Lalu tim berangkat ke Kabupaten Langkat dan mengamankan pacarnya tersebut dan oleh pacarnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sunggal. Pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk ditangani Medis."terang Kompol Bambang
Bambang juga menjelaskan, dari keterangan tersangka, sekira bulan Februari pelaku mengenal korban melalui Media sosial (Medsos) Aplikasi Tantan dan kemudian oleh korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara dan oleh korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi. Namun, pelaku belum bersedia, kemudian oleh pelaku timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban kerumahnya dan membawa korban ke tempat kost di Desa Medan Krio. Setiba di dalam kamar tersebut, korban langsung dicekek oleh pelaku hingga meninggal dunia dan kemudian korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perkebunan Tebu. Selanjutnya, pelaku membawa barang barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat."ungkap Bambang.