BH Alias Bento saat diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
MEDAN - Simpan sabu seberat 13 Kg di tangki minyak mobil Pajero, seorang kurir berinisial BH alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil ditangkap petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, barang haram disimpan di dalam tangki mobil jenis Mitshubishi Pajero Sport B 1438 JCU yang berada pada bagian bawah kendaraan. Dan mobil dibawa pelaku menuju Kota Medan. Ia diduga merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau yang membawa narkoba.
“Jadi bukan dicemplungkan ke dalam bahan bakar minyak, melainkan tangki dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang untuk menyimpan narkoba 13 kilogram, ini modus baru” papar Kombes Yemi Mandagi kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.
Sambung Yemi, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal, di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu 5 Maret di Jalan Khairuddin Nasution, Pekan Baru, Riau.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kg sabu pada Minggu 23 Februari lalu di Kabupaten Langkat,” katanya.
Yemi menceritakan, usai menangkap tersangka BH personelnya kebingungan dan nyaris putus asa, karena ketika mobil digeledah tidak menemukan narkoba. Sampai akhirnya dari Provinsi Riau mobil dan pelaku dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Asahan.
Mobil dinaikkan ke atas menggunakan mesin hidrolik guna memeriksa bagian bawah dan kaki-kaki mobil. Pegawai bengkel kemudian diawasi polisi memeriksa secara cermat sampai ke bagian tangki mobil.
Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangan, ternyata tidak ada apapun, alias hanya BBM. Selanjutnya, polisi mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi lebih jauh padat dan berisi dari tangki pada umumnya.
Seluruh bahan bakar yang ada di tangki dikuras habis, lalu kemudian menggerinda besi bagian atas tangki. Pada momen inilah ditemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik dan dapat ternyata sabu di las di tangki bensin,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka BH mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dari Provinsi Riau ke Kota Medan disuruh seseorang. Ia baru dibayar sebesar Rp5 juta untuk menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan.