Pengedar 7 Kg Sabu Dituntut JPU Kejari Sergai Pidana Mati

Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN - SR ) dengan Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga (Ketua PN Sei Rampah),Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus (

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI - Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN - SR ) dengan Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga (Ketua PN Sei Rampah),Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus (Wakil Ketua PN-Sr ) dan Orsita Hanum kembali melanjutkan persidangan kasus 7 Kg narkotika jenis sabu,di ruang sidang Cakra pada PN Sei Rampah,Rabu 16 April 2025, sore.

 Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh, menghadirkan 2 (dua) Terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy M.H. Nainggolan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) ini,membacakan Tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai,Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu 16 April 2025, petang.

"Dalam sidang tersebut kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Kedua Terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu

Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," paparnya.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan Penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua Terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg,dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum. 

Agenda pembacaan pembelaan/ Pledoi ini akan dibacakan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

"Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya.(biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini