Bersih-Bersih KKN Bobby Nasution, LIRA Sumut Nilai Hanya Isapan Jempol Terbukti PT PAY Menang Bangun Gedung Kejatisu

Bersih-bersih di Pemerintahan Provinsi Sumtera Utara yang dipimpin oleh Bobby Nasution, dinilai hanya sebatas isapan jempol belaka. Ini terbukti denga

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN -  Bersih-bersih di Pemerintahan Provinsi Sumtera Utara yang dipimpin oleh Bobby Nasution, dinilai hanya sebatas isapan jempol belaka. Ini terbukti dengan dimenangkannya PT.PAY yang notabenenya memiliki rekam jejak buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek di pemerintahan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara Andi Nasution kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025, di Medan.

Menurutnya, penunjukan PT PAY sebagai pemenang lelang pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, dinilainya hanya mencoreng muka Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sendiri yang ingin dibawah kepemimpinannya Pemprov Sumut bersih-bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"PT PAY pernah masuk daftar hitam LKPP sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024, saat mengerjakan proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan bersama PT PLN," kata Andi.

Proyek revitalisasi stadion yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp191,6 miliar itu, kata Andi, mengalami lima kali adendum termasuk penambahan waktu 60 hari kalender. Namun, hasil akhir proyek dinilai bermasalah.

"Ada temuan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa PT PAY memiliki rekam jejak yang patut dipertanyakan," ujarnya.

Andi juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses lelang proyek gedung Kejati Sumut. Lelang pertama pada 25 Maret 2025 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, termasuk PT PAY yang mengajukan penawaran senilai Rp94,45 miliar.

"PT PAY dinyatakan gagal karena data kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan. Ini menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam menunjukkan kapasitasnya," beber dia. 

Namun, dalam lelang ulang pada 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang meskipun nilai penawarannya naik menjadi Rp95,72 miliar—lebih tinggi Rp1 miliar dari lelang sebelumnya.

Lebih aneh lagi, kata Andi, tiga peserta lain dengan penawaran terendah justru dinyatakan gugur dengan alasan jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi.

"Kalau memang tidak bisa mengklarifikasi soal jabatan manajer teknik, untuk apa mereka bersusah payah menyiapkan dokumen dan ikut lelang? Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan PT PAY dan oknum di Dinas PUPR Sumut," tegas Andi.

LIRA pun mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution agar turun tangan menyikapi persoalan ini. Mereka khawatir, pejabat yang diberi kepercayaan justru menjadi penghalang bagi upaya gubernur mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

Share:
Komentar

Berita Terkini