Bobby Nasution Bakal Non Aktifkan Satu Lagi Pejabat Eselon II, Dikabarkan Kadisnaker Provsu Dinonaktifkan

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bakal menonaktifkan (pembebastugasan) satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bakal menonaktifkan (pembebastugasan) satu  pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. 

Beredar informasi bahwa, pejabat Eselon II tersebut dinonaktifkan karena berdasarkan pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi.

Adapun pejabat eselon II yang dikabarkan akan  dinonaktifkan adalah kepala Dinas Tenaga Kerja  Provsu Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M. Si.. Gubsu Bobby Nasution yang dikonfirmasi wartawan sebelum sholat di Mesjid Agung, mengatakan  untuk menanyakan langsung kepada Inspektorat  terkait proses penon-aktifkan pejabat tersebut.  Jumat  9 Mei 2025.

Penyalahgunaan Wewenang

Sementara Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap SH MSP CGCAE ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan  kalau Inspektorat Sumut lagi memproses pemeriksaan Ismael P. Sinaga terkait penyalahgunaan wewenang dan mengedepankan kepentingan pribadi. Jumat 9 Mei 2025. 

Berdasarkan temuan itu, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atau menyelidiki secara khusus terhadap pelanggaran tersebut.

"Benar kami (Inspektorat- red) sedang melakukan pemeriksaan sehingga di nonaktifkan dari jabatannya," ujar Sulaiman.

Menyinggung tentang proses penonaktifan terhadap  terhadap keempat pejabat eselon II yang  sebelumnya sudah dinonaktifkan Gubsu Bobby Nasution sebelumnya, menurut Sulaiman  atas nama 

1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi

2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi

3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi

4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.

5. Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang 

Sudah selesai proses pemeriksaannya dilakukan. Sedangkan untuk Inspektorat Pembantu yang kini ditengah diperiksa,lanjut Sulaiman sedang dilakukan proses pemeriksaannya. Indikasi pemeriksaan ini terkait penyalahgunaan wewenang, ujarnya.

Sulaiman juga  memaparkan  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat,” ujar Sulaiman.

Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. “Itu kan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.

Ditanya apakah kemudian  pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.

Share:
Komentar

Berita Terkini