Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Serdang Bedagai (Sergai) tediri dari ,Fikri,Jordy Nainggolan dan Dandy sebelumnya menuntut kedua nya dengan hukuman pidana mati.
Pengadilan juga menyita untuk negara, mobil Mitsubishi jenis Exclipse Cross Ultimate yang dipergunakan kedua terpidana saat membawa narkoba jenis sabu. Kedua terpidana terbukti merupakan pengedar narkoba antar provinsi,dan sebelumnya sudah puluhan kilogram sabu yang berhasil diedarkan dikawasan provinsi Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga juga meminta kedua terpidana, apakah menerima hasil vonis tersebut atau akan melakukan upaya hukum lainnya, yang memang diatur dalam KUHPidana. Sementara Penasehat Hukum kedua terpidana, setelah melakukan kordinasi akan pikir-pikir dan sesuai aturan diberi batas waktu selama 7 hari.
Terpisah, Penyidik Pembantu di Satres Narkoba Polres Sergai Brigadir Ikhwan Zanzibar Sitompul saat ditemui awak media ini, di Polres Sergai, Jum'at 23 Mei 2025, kemarin saat ditanya media ini membenarkan kalau keduanya ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu 21 Agustus 2024, pukul 16.30 WIB.
Saat ditangkap keduanya lagi beristirahat di SPBU tersebut, dan ketika mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam no pol BK 1577 AAW yang dikendarai mereka digeledah, ditemukan 1 Kg Sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Didalam 1 tas warna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam, didalamnya 1 bungkus plastik warna kuning merek GUAN YIN WANG, ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu terbungkus 1 plastik klip transparan ukuran besar,jelasnya.
Saat itu, lanjutnya yang turut dalam tim gabungan Satres Narkoba Polres Sergai dalam pengungkapan kasus tersebut menambahkan hasil interogasi awal terkuak,kalau sabubtersebut masih ada lagi dilokasi lain.
Dari rumah kontrakan yang disewa ZH, dikawasan perumahan DL Sitorus di Kota Rantau Prapat ini, personel berhasil menemukan 6 kilogram sabu yang di dalam jerigen plastik, disembunyikan pelaku ZH dari dalam kamar rumah yang disewanya.
Istri dan kedua anak ZH menempati rumah yang berbeda, dan rumah kontrakan ini khusus dijadikan gudang oleh tersangka untuk mengendalikan bisnis sabunya. ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran sabu atas perintah R (dalam pengembangan).
Selaku bandar shabu, dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 per kilogram dalam setiap pengiriman. Jumlah sabu yang diterima ZH dan RJAS dari seorang pemasok warga Tanjung Balai semula ada 39 kg, dan sudah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hulur dan Pekan Baru dan sisanya yang 7 kilogram ini menunggu pemesan dan ternyata berhasil ditangkap Polisi,tandasnya. ( biet )