MEDAN - Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menembah seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di Jalan HM Joni, Medan. Minggu 18 Mei 2025.
Pelaku Muhammad Hanapi (28) warga Dusun I, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdan, mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan pelaku,berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku terlihat melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Suka Maju, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Hingga dilakukan penyelidikan petugas di lapangan, diketahui pelaku berjumlah dua orang, yang mana salah satu pelaku yang diketahui bernama Muhammad Hanapi (28), warga Dusun I, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus, Minggu dini hari 18 Mei 2025, di sekitaran Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Area, sedangkan satu orang pelaku lainnya yang bernama Andre Nainggolan masih dalam pengejaran.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/158/III/2025/SPKT / Polsek Deli Tua / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tanggal 22 Maret 2025 pelapor Irma Juliani. Kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Berawal saat korban berada di tempat laundry pakaian dan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan laundry (centang biru) Jalan Suka maju, Kecamatan Medan Johor, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel, kedua pelaku yang saat itu sedang melintas melihat sepeda motor milik korban dan langsung membawanya kabur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi pelaku serta bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berada di sekitaran Jalan HM Joni Kota Medan.
Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya yang pada saat itu berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sembari memantau situasi di lapangan.
Sedangkan pelaku lainnya (dalam pengejaran) berperan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan keadaan kunci masih menempel lalu membawanya kabur, dari keterangan pelaku M Hanapi sepeda motor curian tersebut dijualkan oleh Andre Nainggolan dan Muhammad Hanapi mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut keterangan Hanapi juga mereka berdua sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai tempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sendal yang dikenakannya berikut satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan telah diamankan di Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.