TAPSEL- Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka RPS (33) warga Dusun Pengkolan Desa Laut Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE menyampaikan bahwa, sekira pukul 16.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel sedang melaksanakan penyelidikan di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Didapat informasi adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan. Selanjutnya, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian namun tidak ada menemukan barang bukti yang mencurigakan. Selanjutnya, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi : BB 5412 HW milik RPS yang sedang terparkir di dekatnya. Lalu, dilakukan pemeriksaan di dalam bagasi motor tersebut, dimana di dalam bagasai motor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Lalu, RPS mengakui secara terus terang bahwa ganja yang ditemukan didalam bagasi motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Kabupaten Mandailing Natal " ujar AKP Maria Marpaung.
Selanjutnya pelaku RPS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
"Barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik assoy yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 2.000 (dua ribu) Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi : BB 5412 HW," pungkas Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung.