Gedung Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai saat ini sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pinjaman yang diberikan oleh Bank Sumut cabang Sei Rampah pada tahun 2015.
Kasus ini melibatkan nasabah umum dan beberapa pejabat bank yang terlibat dalam proses penandatanganan dan restrukturisasi pinjaman.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah selamat nasabah OPak ZR/pinsi pem dan TAM/pc yang telah ditahan di Rutan 1 Tanjung Gusta.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah tindakan ini hanya akan berfokus pada nasabah atau juga akan menyentuh pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan dan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H, saat dikonfirmasi, Rabu 11 Juni 2025 kepada awak media menerangkan,pihak Kejari Sergai, saat ini sedang melakukan pendalaman, apakah ada oknum-oknum yang lain terlibat.
"Benar, kita (Kejari Sergai) sedang melakukan pendalaman dalam kasus ini. Apakah ada oknum-oknum lain selain TAM (mantan Kacab Bank Sumut Sergai) dan mantan pegawai Bank Sumut,yang saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan."terangnya.
Selain itu lanjut Kasintel Sergai Hasan Afif Muhammad SH.MH, Pelaku UMKM berinisial Slm, sudah melakukan pencicilan ke Kas Negara, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Kenapa Lama proses kasus ini berjalan,...?. Karena, para pejabat terdahulu sudah banyak yang pensiun. Bahkan, ada yang sudah meninggal dunia, inilah yang menjadi kendala. jelasnya.
Beberapa nama pejabat bank yang disebutkan dalam perkara ini antara lain Sdr GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO WOB/APK), TZ (AO), serta Sj (PC) dan S (Pinpem). Bahkan ASR/DPK HS/DivRiTel dan NAD/kordinator restrukturisasi.
Masyarakat dan penggiat hukum mendorong Kejari Serdang Bedagai untuk bersikap transparan dan tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
"Kita mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya kepada nasabah. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat bank dalam proses restrukturisasi kredit, maka mereka pun harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Budi SH, tokoh masyarakat Serdang Bedagai.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyeluruh dan adil. “Kalau hanya nasabah yang dikorbankan, sementara pejabat bank yang ikut menandatangani lolos dari jerat hukum, ini mencederai rasa keadilan.”
Sementara itu, beberapa kalangan juga mempertanyakan dasar hukum penahanan. Pasalnya, jika kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi, maka permasalahan ini seharusnya masuk ke ranah perdata.
Restrukturisasi kredit merupakan mekanisme legal dalam dunia perbankan yang bertujuan menyelamatkan pinjaman bermasalah, bukan indikasi langsung adanya tindak pidana. ditambah lagi dalam kasus tersebut tidak ada ditemukan kerugian negara oleh BPK RI, Tidak ada temuan audit internal Bank Sumut, serta tidak adanya temuan OJK dalam hal tersebut.
“Kalau semua sudah restrukturisasi, dan tidak ada unsur tipu daya atau pemalsuan, ini seharusnya jadi sengketa perdata biasa, bukan pidana,” ujar salah satu praktisi hukum di Medan yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap nasabah jika tidak ditemukan unsur kerugian negara atau perbuatan melawan hukum secara nyata.
“Jika tidak hati-hati, ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia perbankan. Semua kredit macet bisa ditarik ke ranah pidana, padahal belum tentu ada niat jahat dari debitur,” tambahnya.
Kejaksaan Diharapkan Bertindak Tegas dan Adil
Publik kini menanti langkah tegas dari Kejari Serdang Bedagai: apakah akan berani memeriksa pejabat bank yang turut terlibat dalam proses pemberian pinjaman dan restrukturisasi tersebut?
“Jangan hanya memenjarakan pihak yang lemah. Penegakan hukum harus menyeluruh, profesional, dan bebas dari tekanan,” katanya
Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan: apakah mampu menegakkan hukum secara objektif, atau justru melanggengkan praktik tebang pilih yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berharap Kejari memberikan update resmi secara berkala mengenai perkembangan kasus ini dan membuka proses hukum secara transparan.
Semua pihak yang menandatangani atau menyetujui restrukturisasi kredit harus diperiksa, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Publik mendesak agar kejaksaan memperluas penyelidikan untuk mencakup semua pihak yang terlibat dalam keputusan yang dianggap merugikan.
Apakah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai akan melakukan investigasi lanjutan secara transparan dan professional. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan keadilan, paparnya
"Seharusnya pihak Kejari Sergei mempunyai komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya
Masyarakat menunggu gerak lebih kencang dari Kejari Sergei dan tidak terpengaruh oleh sesuatu yang dapat merugikan hanya sebahagian pihak saja.. masyarakat menanti perkembangan dan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini. Kejaksaan diharapkan dapat terus memberikan update resmi mengenai langkah-langkah yang diambil.
Dan kalau kasus kredit ini sudah di restrukturisasi jelas bahwa kasus ini tidak ada masalah terkait pidananya hal terkait kasus kredit macet biasa dan hanya kasus perdata biasa.
Dan sebaiknya pihak terhukum dibebaskan atau yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab bersamaan sekaligus sebagai pejabat yang menandatangani.jelasnya