-->

Polres Tapsel Segera Tuntaskan Kasus Vidio Viral Pengakuan Anak SD Pencabulan Dibawah Umur di Paluta

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/238/VIII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut tanggal 05 Agustus 2025 pukul 18.12 wib, bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas.

Tanggal ditanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan dari PP (45), warga Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, telah melaporkan dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/ 2016 subsider 82 17/2016, yang terjadi di Jalan Desa Sibatang Kayu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. 

"Pada awal bulan Juli 2025, dengan terlapor atas nama inisial ADS. Uraian kejadian pada tanggal 5 Juli 2025 pelapor mendapati informasi yang beredar bahwa korban/anak dari pelapor telah dicabuli pelaku di Musollah Simpang Nagas Saribu Kecamatan Padang Bolak, kemudian pelapor bertanya kepada korban, " Diapain saja kau nak?". Selanjutnya korban menjawab, "Dibuka bajuku dan celanaku, baru dicium, baru diraba-raba badanku dan dikeluarkan sepermanya kebadanku". 

Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tapsel", jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH melalui Kanit PPA Ipda Tahan Simanungkalit pada Selasa 05 Agustus 2025.

Kanit PPA Polres Tapsel Ipda Tahan Simanungkalit katakan, beredarnya informasi Vidio viral dimedia sosial tiktok dan di Facebook yang diunggah oleh Berlin (Abang pelapor).

"Atas laporan ini, kami dari pihak kepolisian akan memproses secepatnya sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Saat kami masih dalam pemeriksaan dan penyidikan pelapor dan selanjutnya terlapor akan dipanggil untuk diperiksa sesegera mungkin. Bila terbukti bersalah terlapor akan kami yg ahan", pungkasnya.

PP (45) atas pelaporan tersebut di Kantor Polres Tapsel di dampingi oleh Kordinator LPA Paluta Dewi Sartika bersama tim investigasi LPA Paluta Haryan Harahap dan Erlina, Dinas P3A dan P2KB Paluta diwakili Kepala UPTD PPA Ahmad Adha Siregar, Kepala Desa Sibatang Kayu Hamidi, dan Komnas Perlindungan Anak Ketua LPA Paluta Tongku Syahrial Hasibuan.

"Atas kejadian yang menimpa seorang anak SD tersebar Vidio viral pengakuan di media sosial tiktok dan Facebook terkait kasus pencabulan yang dilakukan terlapor ADS. Jika terbukti bersalah kami sangat mengecam dan mengutuk keras atas perlakuan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan segera menahan terlapor ADS secepatnya", ujar Koordinator LPA Paluta Dewi Sartika. 

"Kita akan monitoring ,dukung proses penyelidikan dari Polres Tapsel,dan kami juga akan terus komunikasi dengan LPA Provinsi Sumatera Utara. Kasus anak harus jadi atensi semua pihak di Padang Lawas Utara", pungkasnya.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini