-->

Kejati Sumut Tahan Empat Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batubara

Setelah sebelumnya pada Jumat (29/8/2025) menetapkan dan menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 Empat Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batubara Saat Ditahan Tim Kajati Sumut

MEDAN – Setelah sebelumnya pada Jumat (29/8/2025) menetapkan dan menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru, Senin (1/9/2025).

Keempat tersangka yang ditahan merupakan konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025, dan PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 September 2025. Para tersangka akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Para tersangka selaku konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar, justru tidak melaksanakan tugas dengan maksimal. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan,” jelas Husairi.

Ia menambahkan, penyidik meyakini perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Nilainya masih dalam perhitungan ahli, namun total anggaran proyek mencapai Rp43.741.113.887,04.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan empat tersangka baru dan penahanan ini menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti pembangunan jalan,” pungkas Husairi.

Share:
Komentar

Berita Terkini