-->

Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Town House Permata Krakatau Terancam Disegel

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel proyek perumahan town house Per

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel proyek perumahan town house Permata Krakatau di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Paul menegaskan langkah tegas ini penting dilakukan demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin.

“Stop pengerjaan sebelum memiliki izin PBG. Kami minta Satpol PP segera menyegel bangunan ini,” tegas Paul, didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan meluapkan amarahnya setelah mendapat informasi bahwa pihak pengembang diduga kerap mengaku mengenalnya untuk melancarkan proyek.

“Sebagai pengembang jangan sok dan jangan jual nama saya. Katanya suruh datang saja ke lokasi. Sekarang saya sudah di sini, justru pengembangnya tidak berani menampakkan batang hidung,” ucap Paul dengan nada tinggi.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, turut mendesak agar Satpol PP tidak menunda penyegelan.
“Segera segel. Plank PBG saja tidak ada. Dampaknya jelas, PAD dari retribusi PBG bisa benar-benar bocor,” ungkapnya.

Dalam kunjungan itu, sempat hadir seorang perempuan muda yang mengaku mewakili pengembang. Namun, ketika Komisi IV menanyakan dokumen izin, ia tetap berdalih bahwa proyek sudah memiliki PBG. Paul pun kembali menegaskan peringatannya.

“Lengkapi dulu izin, jangan lagi mengaku-ngaku kenal saya,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini