-->

Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 20 Oktober 2025, kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT NDP yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua pejabat pertanahan, masing-masing ASK dan ARL, yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujarnya, Senin (20/10).

Menurut Husairi, hasil penyidikan mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2022–2023, saat tersangka IS menjabat sebagai Direktur PT NDP, ia mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025).

“Akibat perbuatan para tersangka, terbit dan disetujuinya surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara,” ungkap Husairi.

Tim penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga terhadap tersangka IS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. IS akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini