MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyetujui penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 21 tersangka dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan. Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajati, Aspidum, serta pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan, memimpin langsung gelar perkara tersebut. Hasilnya, diputuskan penyelesaian perkara dilakukan secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kasus ini bermula saat ke-21 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di PT Abadi Rakyat Bakti, sebuah perusahaan yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (20/7/2025). Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kesediaan pihak korban, adanya itikad baik para tersangka, serta kesepakatan damai yang dicapai tanpa syarat di hadapan korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan Camat Medan Deli.
“Para tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Pihak korban pun menyetujui penghentian penuntutan, bahkan masyarakat sekitar sangat menginginkan perkara ini dihentikan melalui restorative justice,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah penelitian cermat, dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum dan mengedepankan hati nurani. “Kebijakan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.
