-->

Laporan FKSM Sumut Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Eks Rencana Perumahan IKIP ke Kejatisu Jalan Ditempat

Dugaan perkara pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia, Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, MHum

MEDAN
– Dugaan perkara pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia, Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (kini Universitas Negeri Medan/Unimed), kini kembali menjadi sorotan publik. Aset tersebut diduga telah beralih kepada perusahaan swasta, yakni PT Nusa Land (sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama), dan dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Namun, hingga kini, perkembangan laporan tersebut dinilai jalan di tempat, tanpa kejelasan penanganan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, MHum, Rabu 22  Oktober 2025, mengaku masih fokus pada perkara korupsi lain yang tengah ditangani pihaknya, yakni kasus pengalihan aset PTPN I yang baru saja diungkap dalam konferensi pers.

https://www.poskotasumut.id/2025/10/pt-deli-megapolitan-kembalikan-rp150.html

“Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. Memang setelah beberapa lama saya akan memanggil tim, karena saya selaku Aspidsus sebagai pengendali, dan saya akan memanggil tim untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya,” ujar Jeffry.

Sementara itu, pelapor mendesak Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, terutama karena terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam pengalihan aset negara serta potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut kini tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta. Salah satu dasar hukum yang digunakan pelapor mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 5 Februari 2014.

Pihak Unimed, melalui Humas pada tahun 2024, sempat menyatakan bahwa lahan seluas 13,5 hektar itu tidak tercatat dalam data Barang Milik Negara (BMN) Unimed. Meski begitu, dari perspektif hukum administrasi negara, tanah yang diperoleh dengan dana negara atau diperuntukkan bagi kepentingan instansi pemerintah tetap dapat dikategorikan sebagai aset negara atau daerah.

Sesuai regulasi, setiap pengalihan aset negara harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, yakni melalui penetapan status penggunaan dan persetujuan dari pejabat berwenang, seperti Menteri Keuangan untuk BMN atau Kepala Daerah/DPRD untuk BMD. Selain itu, proses pengalihan wajib dilakukan secara transparan dan sesuai nilai wajar.

Jika pengalihan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa persetujuan yang diperlukan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum.

Hingga kini, status hukum tanah 13,5 hektar di Helvetia itu masih dalam proses penelaahan Kejati Sumut. Perkembangannya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan tim penyidik bidang Pidana Khusus.

Share:
Komentar

Berita Terkini