MEDAN – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, menyesalkan sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan kawasan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi, hasil peninjauan bersama antara DPRD Medan dan Pemko Medan pada Selasa 7 Oktober 2025, menunjukkan bahwa kegiatan penimbunan tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
“Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini sudah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan itu tetap dibiarkan,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Medan itu mengatakan, dirinya sudah melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Wali Kota Rico Waas melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat respon.
“Saya sudah kirim pesan langsung ke Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tapi tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkapnya.
Hadi menilai sikap diam Wali Kota menunjukkan ketakutan untuk bertindak, sebab aktivitas penimbunan tersebut diduga dibekingi pihak-pihak kuat.
“Kalau wali kota takut sama pengusaha, ya mundur saja. Ngapain jadi wali kota kalau tidak berani menegakkan aturan,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove itu sudah berlangsung sekitar satu minggu dan menyebabkan banjir parah di wilayah sekitar. Ia menegaskan, kawasan mangrove merupakan daerah resapan air yang penting bagi ekosistem pesisir.
“Mereka timbun daerah resapan itu, akibatnya banjir makin parah dan rakyat yang sengsara. Pemko Medan tidak boleh tinggal diam, penimbunan itu harus dihentikan dan kawasan mangrove dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebut telah berkomunikasi dengan Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang membenarkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum mengantongi izin AMDAL.
“DLH sudah mengakui tak ada izinnya. Katanya mereka akan menyurati perusahaan, tapi sementara itu penimbunan hampir selesai. Seharusnya aktivitasnya disetop dulu, baru surati dan beri teguran keras,” pungkas Hadi.
