SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 29 September 2025.
Menurut Wakapolres Sergai Kompol Rudy, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Bhinrod Situngkir, yang sebelumnya menjabat Ps. Kanit TPPO di Ditreskrimum Polda Sumut, memerintahkan Unit PPA dan Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (28/9/2025), petugas berhasil melakukan penyergapan di Gerbang Tol Pasar II Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir.
https://www.poskotasumut.id/2025/10/tiga-bangunan-di-pekan-dolok-masihul.html
Seluruh penumpang dan kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa empat orang perempuan merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara dua perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka diketahui bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan, sementara tersangka lainnya bertugas mengantar korban hingga ke pihak penerima di Malaysia.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), keduanya warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kompol Rudy didampingi Kasat Reskrim Iptu Bhinrod Situngkir dan Ps. Kasi Humas Iptu LB Manulang, dalam konferensi pers di Aula Patria Tama Mapolres Sergai, Kamis 23 Oktober 2025.
Adapun empat korban yang berhasil diselamatkan adalah:
Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang.
Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang.
Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Menurut Kompol Rudy, dalam modus operandinya para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kompol Rudy. (biet)
