
Oleh : TM Pardede
Dalam dunia jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), istilah seperti PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Pokja (Kelompok Kerja Pemilihan) bukanlah hal asing. Namun, seiring maraknya kasus korupsi di sektor ini, muncul pertanyaan penting: di mana letak tanggung jawab tertinggi ketika terjadi penyimpangan dalam proses PBJ?

PA: Pejabat dengan Tanggung Jawab Penuh
Sebagai pejabat tertinggi dalam pengelolaan anggaran, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dalam konteks pemerintahan, PA biasanya dijabat oleh Menteri, Kepala Daerah, atau Pimpinan Lembaga.
Walau tugas teknis sering didelegasikan kepada KPA, PPK, atau Pokja, namun secara prinsip, PA tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.
Bentuk Tanggung Jawab PA
-
Tanggung Jawab Pengawasan
PA wajib mengawasi kinerja bawahannya — terutama KPA, PPK, dan Pokja. Kegagalan dalam melakukan pengawasan yang memadai hingga muncul tindak pidana korupsi bisa menjerat PA secara hukum. -
Tanggung Jawab Administratif dan Jabatan
Kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan bisa berujung pada sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, bahkan pencopotan jabatan. Hal ini tetap berlaku meskipun PA tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. -
Tanggung Jawab Pidana
Bila terbukti ikut serta, mengetahui, atau membiarkan praktik korupsi di bawah kewenangannya, PA dapat dijerat pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyebut, “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana...”
Kapan PA Dapat Dinilai Lalai
PA dapat dianggap lalai apabila terbukti:
-
Membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses PBJ,
-
Tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap KPA/PPK/Pokja,
-
Atau dengan sengaja menutup mata atas indikasi penyimpangan.
Dalam konteks ini, kelalaian PA bukan hanya kesalahan moral, tapi juga pelanggaran hukum.
Dasar Hukum yang Mengikat
Selain UU Tipikor, tanggung jawab PA juga diatur dalam:
-
Pasal 55 KUHP, mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana;
-
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, yang menjadi dasar sanksi administratif;
-
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjelaskan peran, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing pejabat PBJ.
Menutup Celah Korupsi dari Atas
Pada akhirnya, keberhasilan mencegah korupsi dalam PBJ tidak cukup hanya dengan transparansi di tingkat pelaksana. Kunci utamanya ada pada komitmen moral dan tanggung jawab hukum seorang PA.
Seorang Menteri atau Kepala Daerah yang memahami secara mendalam mekanisme PBJ serta aktif melakukan pengawasan akan mampu menutup celah praktik korupsi sejak dini. Sebaliknya, pembiaran atau lemahnya kontrol justru membuka ruang bagi penyimpangan, dan pada akhirnya—PA sendiri yang harus menanggung akibat hukumnya.