Oleh: Tiopan Manuasa Pardede
Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIDKOR) di bawah Polri menandai babak baru dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, lembaga ini hadir untuk memperkuat fungsi dan koordinasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah — sektor yang selama ini rentan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Landasan Hukum dan Tujuan Pembentukan
Kehadiran KORTAS TIPIDKOR berakar pada payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya.
Melalui dasar hukum tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk memainkan peran yang lebih aktif dan strategis dalam menegakkan hukum di bidang korupsi.
Tujuan utama pembentukan KORTAS TIPIDKOR adalah mengoptimalkan peran Polri dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, serta memperkuat sinergi dengan lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Struktur dan Fungsi
Secara struktural, KORTAS TIPIDKOR berada langsung di bawah Kapolri, dan dipimpin oleh seorang Kepala Korps (Kakortastipidkor).
Lembaga ini menggantikan sekaligus memperluas fungsi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, dengan membentuk empat direktorat utama yang fokus pada:
Pendekatan ini mencerminkan pola kerja yang lebih sistematis — tidak hanya menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan sejak dini.
Peran dalam Penegakan Hukum PBJ Pemerintah
Salah satu fokus penting KORTAS TIPIDKOR adalah penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan KKN dalam PBJ Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi sumber kebocoran keuangan negara yang cukup besar.
Melalui fungsi penindakan, KORTAS TIPIDKOR berwenang untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor ini.
Lebih dari itu, kehadiran lembaga ini juga diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses PBJ, yang selama ini menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Mekanisme Pengaduan
Untuk memperkuat partisipasi publik, KORTAS TIPIDKOR membuka ruang pengaduan masyarakat yang lebih terstruktur.
Bagi pelaku atau peserta PBJ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota — khususnya di wilayah Sumatera Utara — laporan mengenai dugaan pelanggaran azas dan ketentuan PBJ dapat disampaikan melalui asosiasi penerbit Sertifikat Badan Usaha (SBU) masing-masing.
Asosiasi tersebut nantinya akan meneruskan pengaduan anggotanya kepada penegak hukum yang berwenang.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor langsung ke KORTAS TIPIDKOR POLRI, dengan melampirkan bukti awal seperti dokumen kontrak, bukti transfer, atau foto pendukung. Langkah ini penting agar laporan dapat segera dianalisis dan ditindaklanjuti secara profesional serta terukur.
Penutup
Kehadiran KORTAS TIPIDKOR POLRI bukan sekadar reorganisasi birokrasi, tetapi sebuah upaya konkret memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan fungsi pencegahan, penindakan, dan pengamanan aset yang lebih luas, lembaga ini diharapkan menjadi saluran efektif bagi masyarakat dan pelaku PBJ untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, KORTAS TIPIDKOR adalah langkah strategis Polri untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya — bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
