-->

Pemprov Sumut Segel Blue Night di Langkat, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Diskotik

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu ma

Editor: PoskotaSumut.id author photo


LANGKAT
– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu malam 1 November 2025. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa lokasi tersebut beroperasi tanpa izin lengkap.

Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, menyebut Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin operasional sebagai klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

“Mereka hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu 2 November 2025.

Langkah penutupan Blue Night dilakukan usai beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung diduga mengalami overdosis. Menyikapi kejadian itu, tim gabungan Pemprov segera bergerak dan menyegel lokasi sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan pihak manajemen.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” kata Moettaqien.

Sumber internal menyebut, Blue Night telah beroperasi beberapa waktu sebelum viralnya kasus dugaan overdosis tersebut, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan perizinan tempat hiburan di Sumut. Namun, pihak Pemprov belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai durasi operasional tempat tersebut sebelum penindakan.

Pemprov menegaskan penyegelan bersifat sementara, menunggu pemenuhan izin. Sementara itu, aparat keamanan belum menyampaikan perkembangan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini