MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri SE, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi sekitar 7 hektare lahan terdampak pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Desakan itu muncul karena hingga kini penyelesaian ganti rugi tak kunjung tuntas, meski Komisi I telah lima kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun setiap kali RDP berlangsung, instansi terkait tak mampu memberikan penjelasan yang terang dan menyeluruh.
“Ini sangat kita sesalkan. Dari lima kali RDP tidak ada titik terang. Sementara di atas lahan warga sudah berdiri bangunan, tetapi penyelesaian ganti rugi masih mandek,” ujar Saipul Bahri kepada wartawan usai RDP di ruang Komisi I, Senin (8/12/2025).
Saipul menilai Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, serta BPN belum serius menuntaskan persoalan ganti rugi yang menjadi bagian dari proyek pengendalian banjir tersebut.
Menurutnya, dugaan kecerobohan pada awal pembangunan menyebabkan proses ganti rugi berbenturan dengan regulasi. “Diduga sejak awal ada kecerobohan dan asal bangun. Saat hendak ganti rugi, baru ketahuan ada regulasi yang dilanggar. Ini yang membuat BPN dan BBWS kini berseberangan,” terang Saipul, politisi Partai NasDem itu.
Ia menjelaskan, dalam RDP tadi, BPN menyebut lahan tidak bisa diganti rugi karena terjadi kesalahan dalam penetapan lokasi (penlok). Sementara BBWS Sumatera II menegaskan tak ada kendala karena pengukuran sudah dilakukan bersama sejak awal proyek.
“Kedua instansi itu tidak sinkron dan tidak sepaham. Situasi ini membuat warga yang lahannya terdampak semakin dirugikan,” tegas Saipul.
Karena tidak ada titik temu, Saipul meminta agar penegak hukum turun tangan agar dapat terlihat jelas siapa yang bertanggung jawab atas kisruh tersebut.
“Penegak hukum harus hadir. Supaya nanti diketahui siapa bermain dalam proyek ini. Jangan sampai warga terus dirugikan,” ujarnya.
Ia menyebut Komisi I sebenarnya telah meminta instansi terkait mencari solusi yang berpihak kepada warga. Namun permintaan itu tak mampu diakomodir karena BPN tetap bersikeras proses ganti rugi tidak bisa dilanjutkan.
