-->

Dikirim ke Nusakambangan, DPRD Sumut Pertanyakan Standar Ganda Penegakan Disiplin Rutan

Pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan tak hanya memunculkan persoalan disiplin internal rumah tahanan, tetapi juga

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan tak hanya memunculkan persoalan disiplin internal rumah tahanan, tetapi juga membuka diskusi lebih luas soal konsistensi sistem pemasyarakatan dalam menegakkan aturan.

Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menilai pemindahan tersebut perlu dibaca lebih dari sekadar respons atas pelanggaran penggunaan telepon genggam. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa tindakan tegas semacam ini baru dilakukan pada kasus tertentu, sementara praktik serupa kerap terjadi di banyak rutan dan lapas.

“Kalau penggunaan handphone dijadikan alasan utama, maka pertanyaannya sederhana: apakah selama ini pelanggaran serupa tidak terjadi di tempat lain? Atau baru dianggap serius ketika pelakunya figur tertentu?” ujar Laoli, Rabu (28/1/2026).

Laoli menegaskan, persoalan utama bukan semata perilaku narapidana, melainkan fungsi pengawasan rutan yang seharusnya mencegah pelanggaran sejak awal. Ia mengingatkan, disiplin tidak boleh ditegakkan secara reaktif setelah kasus viral, melainkan melalui sistem pengawasan yang konsisten dan adil.

Pemindahan Ilyas Sitorus pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan Brimob, dinilai juga membawa pesan simbolik kepada publik. Pasalnya, Ilyas menjadi narapidana kasus korupsi asal Sumatera Utara pertama yang dipindahkan ke Nusakambangan, lapas yang identik dengan napi berisiko tinggi.

“Ini menimbulkan persepsi publik. Apakah Nusakambangan kini menjadi instrumen hukuman tambahan bagi pelanggaran disiplin, atau memang bagian dari kebijakan besar pemberantasan praktik istimewa di rutan?” kata Laoli.

Komisi A DPRD Sumut, lanjut Laoli, mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tidak berhenti pada pemindahan narapidana, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Rutan Tanjung Gusta, termasuk peran dan tanggung jawab pimpinan rutan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menyatakan pemindahan dilakukan karena Ilyas terbukti melanggar tata tertib dengan memiliki telepon genggam di dalam sel, yang sekaligus menggugurkan hak bebas bersyaratnya pada Februari 2026.

Namun, fakta bahwa sebelumnya pihak rutan sempat membantah lokasi pengambilan foto yang beredar di media sosial, sebelum akhirnya menemukan ponsel saat inspeksi mendadak, justru memperkuat sorotan terhadap kelemahan kontrol internal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menyebut pemindahan tersebut merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga stabilitas keamanan rutan.

Bagi DPRD Sumut, kasus ini seharusnya menjadi momentum pembenahan sistemik. Tanpa standar penegakan yang konsisten, langkah tegas berpotensi dibaca publik bukan sebagai keadilan, melainkan selektivitas hukuman.

Share:
Komentar

Berita Terkini