-->

Korupsi APBDes di Paluta, 3 Pejabat Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBDes

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBDes Tahun 2024 di 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur. Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Sukri Siregar (ASS), Camat Halongonan Timur, Heri Mangaraja (HMH), Sekretaris Camat, dan D.A.F.H. (DAFH), Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Paluta dan telah diperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Kesatu, Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau

Kedua, - Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tim penyidik Kejari Paluta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp570.400.000," kata Pelaksana harian Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Paluta, Kamis 29 Januari 2026.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, terhitung mulai 28 Januari 2026 sampai 16 Februari 2026. Kejari Paluta akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk diberikan kepada Penuntut Umum.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini