-->

Henry Jhon Hutagalung Minta Pemko Medan Hentikan Pengusiran PKL, Dorong Penataan Humanis Sesuai Perda

Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, meminta Pemerintah Kota Medan agar tidak serta-merta mengerahkan Satpol PP untuk mengusir Pedagang Kaki Lim

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, meminta Pemerintah Kota Medan agar tidak serta-merta mengerahkan Satpol PP untuk mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Ia menilai, pendekatan represif justru mengabaikan sisi kemanusiaan para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Menurut Henry, para PKL bukan pelanggar yang sengaja merusak ketertiban kota, melainkan warga yang sedang berjuang menghidupi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan kerja.

“Pedagang yang berjualan di trotoar itu berjuang untuk makan, sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga. Banyak keluarga yang hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut,” tegas Henry usai Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/1/2026).

Ia menilai Wali Kota Medan perlu bersikap lebih bijak dalam menangani persoalan PKL. Pasalnya, jumlah pedagang kaki lima di Kota Medan terus meningkat. Berdasarkan data Satpol PP, pada tahun 2023 tercatat sekitar 7.194 PKL, sementara hasil riset tahun 2025 menunjukkan jumlahnya melonjak menjadi 18.900 pedagang.

“Kalau hampir 19 ribu orang berdagang, itu bukan angka kecil. Artinya ada puluhan ribu kepala keluarga yang bergantung di situ. Berilah mereka peluang hidup, sekaligus membantu menekan angka kemiskinan,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan tersebut.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, dirinya tidak menolak aturan. Namun, Perda Nomor 5 Tahun 2022 seharusnya dijalankan secara konsisten dan berkeadilan, bukan dijadikan dasar untuk penggusuran sepihak.

Ia mencontohkan kondisi PKL di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di depan Taman Cadika. Para pedagang berjualan di atas trotoar, namun kini sudah tidak lagi digusur karena adanya pola penataan yang lebih tertib.

“Ini bukti bahwa PKL bisa tetap berdagang tanpa harus digusur, asalkan ada penataan,” katanya.

Henry juga mendorong Pemko Medan meniru konsep penataan PKL di Kota Solo dan Yogyakarta. Di dua daerah tersebut, para pedagang diberikan kartu atau tanda pengenal resmi, sekaligus ditarik retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Dalam Perda No.5 Tahun 2022 sudah jelas diatur soal identitas pedagang. Tapi sampai sekarang di Medan belum berjalan maksimal. Padahal ini solusi, bukan hanya untuk ketertiban kota, tapi juga untuk perlindungan pedagang,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini