SERDANG BEDAGAI – Kasus Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sempat viral dan dikenal sebagai Kasus Opak dengan terdakwa Selamet, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Amriyata, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap terpidana merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif kepada wartawan di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/1/2026).
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain pidana pokok, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000.
“Jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang sebelumnya diserahkan terpidana. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp575.523.000, dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelas Afif.
Secara rinci, Afif menerangkan bahwa pada tingkat pengadilan pertama, Selamet telah menitipkan uang sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sergai mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Afif menjelaskan, perkara korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada Selamet pada 18 Maret 2015. Fasilitas tersebut terdiri dari Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.
“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban dan dinyatakan sebagai kredit macet. Berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1/2026) Kejaksaan Negeri Sergai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Selamet di Kantor Kejari Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Kejari Sergai juga telah menerima pembayaran uang pengganti dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” imbuh Afif.
Selanjutnya, terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Sergai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.(biet)
