MEDAN – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024.
"Tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 6/Penkum/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026."jelas Plt.Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Indra Ahmadi Hasibuan dalan Siaran Pers Kejatisu.
Dijelaskannya,penetapan JS merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."terangnya.
Indra juga menjelaskan, penyidik menyebutkan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di mana JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain bermufakat mengubah skema pembayaran yang semula cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM sekitar USD 8 juta, atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan."ucap Indra.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, JS kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyidik menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, Kejaksaan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.tutupnya
