KARO - Sejumlah warga di kota kabanjahe khususnya pengusaha kede kopi , pengusaha kelontong , warung makanan dan lainnya , mengatakan membayar restribusi sampah Rp3.000 per hari tanpa diberikan tanda bukti pembayaran resmi seperti Karcis / kupon dan mirisnya Praktek pengutipan restribusi sampah tanpa karcis ini sudah berlangsung lama dan sampai saat ini belum ada penertiban dan tindakan dari dinas lingkungan hidup kabupaten Karo selaku instansi yang berwenang dalam mengelola kutipan sampah tersebut ramai menjadi perbincangan warga karena rawan diselewengkan .
hal ini terungkap saat Kru media ini bincang-bincang dengan beberapa warga Kabanjahe, kabupaten Karo Provinsi sumatera utara , Kamis 08 januari 2026.
Pengusaha kede Kopi bermarga Ginting (50 ) Mengeluhkan kutipan retribusi sampah yang tidak disertai dengan pemberian karcis atau bukti pembayaran resmi , menurutnya sangat rentan terhadap praktik korupsi, karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam aliran dana yang masuk “ ucapnya
“ saya khawatir Petugas lapangan penagih restribusi sampah ini dapat dengan mudah mengantongi uang atau korupsi dari hasil kutipan tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan begitu kan bisa menyebabkan kebocoran PAD. “ keluh ginting.
Sementara Sembiring (42 ) Pengusaha Warnet , sudah sering mengingatkan setiap kali petugas pengutip uang sampah datang menagih ketempat usahanya agar melengkapi karcis resmi saat penagihan namun dia terus membuat alasan dengan dalih “ karcisnya sedang dicetak “ dan dalih ini sudah berjalan selama berbulan –bulan mungkin kurang lebih 7 bulan kutipan sampah tanpa karcis “ ujarnya.
“ saya berharap kepada bapak bupati karo agar segera menertibkan atau mendisplinkan
Para petugas yang melaksanakan pengutipan uang sampah dengan melengkapi karcis resmi agar tidak terjadi keresahan pada masyarakat .
Dia juga minta Pemkab karo segera membuat Situs web atau memiliki layanan pengaduan masyarakat online atau pusat panggilan. Ini adalah cara yang efektif untuk memastikan laporan masyarakat ditangani secara cepat “ harap Sembiring.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Lingkungan hidup kabupaten Karo, Nius Abdi
Ginting ,S.Hut , M.Si , ,jumat 09 januari 2026, “ mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kadis Lingkungan Hidup kabupaten Karo serta mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan rekan media, beliau berjanji akan Segera telusuri fenomena fakta lapangan ini, serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang sampah jika karcis resmi tidak diberikan oleh petugas penagih
“ Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang retribusi jika karcis resmi tidak diberikan oleh petugas penagih, serta berjanji Kami akan menindak tegas petugas2 yang menyelewengkan karcis sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, penting ini kami sampaikan agar tidak ada keresahan di tengah masyarakat , “ jelas Kadis. (GO2 )
