-->

Bazar UMKM Medan Utara Diduga Tak Berizin, Aparat Terbitkan Surat Izin Tanpa Rekomendasi Lurah dan Camat

Pasar komersil di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, yang diberi nama Bazar UMKM Medan Ut

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pasar komersil di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, yang diberi nama Bazar UMKM Medan Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut disebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin teknis lainnya.

Pemerintah Kelurahan Tanah Enam Ratus telah melayangkan surat imbauan kepada pengelola sejak 19 Februari 2026 agar bazar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin dari instansi teknis Pemko Medan dan pemerintah pusat. Pemerintah setempat juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun atas kegiatan tersebut.

Namun, bazar yang diperkirakan menampung sekitar 160 stand pedagang dengan biaya sewa Rp3–5 juta per stand itu tetap beroperasi. Dari pungutan sewa tersebut, pengelola diperkirakan meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (25/2/2026), bazar tersebut dikelola oleh Ardiansyah, yang tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, dilantik pada Januari 2026 oleh Wali Kota Medan.

Aparat Terbitkan Surat Izin

Mirisnya, meski bazar diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, aparat kepolisian mengeluarkan surat izin keramaian kepada pengelola. Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam menerbitkan Surat Izin Nomor: SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKP Teguh Raya Putra Sianturi.

Surat izin tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kapolsek Medan Labuhan sesuai surat tertanggal 11 Februari 2026. Namun, dalam dokumen yang diterima media ini, tidak tercantum rekomendasi dari Lurah Tanah Enam Ratus maupun Camat Medan Marelan.⁶

Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Raya Putra Sianturi membenarkan penerbitan surat izin tersebut. Ia menyebut izin dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Polsek Medan Labuhan dan meyakini rekomendasi camat sudah ada.

“Kami menerbitkan izin karena sudah ada rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan yang pastinya sudah ada rekomendasi dari camat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026).

Saat disinggung soal pungutan sewa lapak hingga ratusan juta rupiah, ia mengaku hal tersebut di luar kewenangan kepolisian. “Kalau masalah sewa lapak kami tidak campuri, itu izin dari Pemko,” balasnya.

Pengelola Klaim Sudah Berizin

Dikonfirmasi terpisah, Ardiansyah membenarkan dirinya mengelola Bazar UMKM Medan Utara. Ia mengklaim kegiatan tersebut rutin digelar setiap tahun di lokasi bekas lapangan sepak bola Kelurahan Tanah Enam Ratus.

“Semua itu sudah ada izinnya. Tiap tahun sudah berjalan, ada izin dari masyarakat dan pemilik tanah. Itu dikelola swasta, bukan pemerintah,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Namun, Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra, S.Ak menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengirimkan surat imbauan tertanggal 19 Februari 2026 agar pengelola mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, kelurahan maupun kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi atas kegiatan tersebut.

Potensi Langgar Aturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki NIB melalui OSS, izin usaha sektor perdagangan, serta persetujuan lingkungan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengelolaan pasar harus sesuai dengan regulasi dan dapat melibatkan pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui mekanisme kerja sama.

Di Kota Medan, pengelolaan pasar berada di bawah Perumda Pasar Medan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021. Aktivitas pasar komersial tanpa izin dinilai berpotensi melanggar aturan, termasuk aspek kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, serta dampak terhadap pedagang sekitar yang telah lebih dulu berusaha.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, serta Camat Medan Marelan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait polemik tersebut

Share:
Komentar

Berita Terkini