-->

DPRD Medan: Jangan Saling Menyalahkan Soal Penertiban Reklame, Ini Demi Selamatkan PAD

DPRD Kota Medan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan terkait penertiban reklame yang dilakukan Pemko Medan. Penertiban tersebut dinilai sebaga

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
DPRD Kota Medan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan terkait penertiban reklame yang dilakukan Pemko Medan. Penertiban tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menata estetika kota.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat dihadiri pihak PT Sumo Advertising, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi anggota komisi Lailatul Badri, menegaskan bahwa penertiban reklame billboard di Jalan Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising sudah sesuai aturan karena terbukti menyimpang dari izin awal.

“Yang salah kita perbaiki. Mari kita benahi pendirian reklame untuk keindahan estetika kota dan peningkatan PAD,” tegas Paul.

Ukuran Berubah dari Izin Awal

Berdasarkan penjelasan Dinas Perkimcikataru dalam RDP, izin awal reklame sebelum tumbang tercatat berukuran 5 meter x 10 meter. Namun saat dibangun kembali, ukuran berubah menjadi 6 meter x 12 meter.

Perubahan ukuran tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang ada.

IMB Lama Tak Berlaku untuk Reklame Baru

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reklame,” ujar Jhon, Rabu (12/2/2026).

Ia menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada perusahaan terkait kewajiban melengkapi perizinan.

Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional, mulai dari penyampaian informasi, teguran, hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan.

“Seluruh proses dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan ketertiban umum,” jelasnya.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban reklame tersebut merujuk pada:

Satpol PP Kota Medan dalam hal ini bertugas memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai fungsi penegakan Perda.

Bukan Menghambat Usaha

Pemko Medan menegaskan, langkah penertiban bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian tata kota.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi terkait proses perizinan agar pembangunan reklame ke depan dapat berjalan sesuai aturan.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP Kota Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah Kota Medan guna menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta mengoptimalkan PAD.

Share:
Komentar

Berita Terkini