-->

Pemprov Sumut Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian tersebut menunjukkan Pemprov Sumut dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang bebas dari cacat administrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai konsisten melakukan pembenahan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Opini Ombudsman tersebut menunjukkan bahwa unit pelayanan yang dinilai mampu memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. Capaian ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (2/2/2026).

Menurut Sulaiman, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan menjadi bukti bahwa upaya reformasi birokrasi serta penguatan sistem pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut telah berjalan efektif.

“Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Pak Gubernur Bobby Nasution berjalan dengan baik. Karena itu, capaian ini akan terus kita tingkatkan demi mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, penilaian ini dikenal dengan sebutan Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun sejak tahun 2025, Ombudsman RI mengubahnya menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik guna menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif.

“Kita semua berharap ikhtiar ini menjadi cerminan nyata kualitas pelayanan publik. Jika BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, maka Ombudsman menilai output dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Di situlah hukum dirasakan, bukan dalam teks undang-undang semata, tetapi dalam antrean layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur dalam melayani masyarakat,” ujar Yusril.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanegara, jajaran kementerian terkait, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta jajaran Ombudsman RI dan pejabat tinggi kementerian dan lembaga yang dinilai.

Share:
Komentar

Berita Terkini