KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Lima pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IG (43), HP (44), HSS (34), IFP (35), dan TPP (25). Mereka pertama kali ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan (TKP I), sebelum petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli (TKP II).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP I, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II dan kembali ditemukan barang bukti tambahan,” ujar AKP Pardede, Rabu (11/2/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Barang Bukti Disita
Dari TKP I, petugas menyita:
Satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 0,64 gram
Kaca pirex berisi sisa pembakaran
Plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram
Dua perangkat vape berisi cairan diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram
Satu alat hisap (bong)
Sejumlah unit telepon genggam
Sementara dari TKP II, petugas menemukan:
Satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram
Satu penutup horden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lainnya.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP JH Pardede menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (GO2)
