MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 471 ASN tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026) setelah libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan. Bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka? Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” ujar Robi Barus kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dinilai Cederai Kepercayaan Masyarakat
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menilai tindakan ratusan ASN yang bolos kerja telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, saat libur Nyepi dan Idulfitri, banyak pekerja swasta hanya mendapat waktu libur terbatas. Sementara ASN yang digaji dari uang rakyat justru masih tidak masuk kerja setelah libur panjang.
“Saat Nyepi dan Idulfitri kemarin, banyak pegawai swasta hanya libur satu atau dua hari. Sementara ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang. Apa ASN ini tidak malu? Tindakan 471 ASN ini telah melukai hati rakyat,” tegasnya.
Minta Wali Kota Beri Hukuman Lebih Berat
Robi Barus mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.
Ia menilai sanksi ringan seperti teguran atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen belum cukup memberikan efek jera.
“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat atau golongan,” ujarnya.
Menurut Robi, langkah tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahunnya.
“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
BKPSDM: 471 ASN Bolos Akan Diberi Sanksi
Sebelumnya, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026), meskipun jadwal libur dan cuti bersama telah berakhir sehari sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap menyebut jumlah tersebut setara dengan sekitar 2 persen dari total ASN.
“Hari ini sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total ASN yang hadir bekerja mencapai 20.883 orang atau 93 persen, yang mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, terdapat ASN lain yang tidak hadir dengan alasan sah, yakni:
Cuti: 343 orang
Sakit: 264 orang
Tugas belajar: 16 orang
Tugas luar: 61 orang
Alasan sah lainnya: sekitar 5 persen
Khusus bagi 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Subhan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan. Kemudian akan dilakukan pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” pungkasnya.
