-->

Diduga Tak Mendengar Suara Kereta, Wanita di Siantar Timur Tewas di Jalur Rel

Peristiwa tragis kembali terjadi di jalur rel kereta api di Kota Pematangsiantar. Seorang wanita berinisial SD (45), warga Kelurahan Pardomuan, Kecama

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR – Peristiwa tragis kembali terjadi di jalur rel kereta api di Kota Pematangsiantar. Seorang wanita berinisial SD (45), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di lintasan PJKA Jalan Tongkol Ujung, Minggu sore (22/3/2026).

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area perlintasan kereta api.

Korban diduga mengalami gangguan pendengaran sehingga tidak menyadari kedatangan kereta api yang melintas dari arah Pematangsiantar menuju Medan. Benturan keras membuat korban terpental ke pinggir rel dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, kereta api yang melintas saat itu membawa rangkaian gerbong Pertamina kosong yang dikemudikan masinis berinisial F.S bersama asisten masinis A menggunakan lokomotif CC Nomor 2029006.

Informasi awal kejadian diterima dari masyarakat yang kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis Sat Reskrim langsung menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di tempat,” ujar IPTU Agustina.

Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan visum.

Namun, pihak keluarga yang diwakili sepupu korban berinisial DPS (41) menolak dilakukan autopsi dan menyatakan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Keluarga juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak keberatan serta tidak akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata terkait kejadian tersebut.

Setelah proses administrasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, untuk disemayamkan dan dimakamkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur rel kereta api, terutama bagi warga dengan keterbatasan fisik seperti gangguan pendengaran, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

“Pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas korban meninggal akibat tertabrak kereta api, dan jenazah telah diserahkan untuk disemayamkan,” pungkas IPTU Agustina.

Share:
Komentar

Berita Terkini