MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024.
Tersangka terbaru tersebut berinisial RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kewajiban jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga terkait dalam perkara yang sama.
Dengan penetapan RVL, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang.
Diduga Manipulasi Data Kapal Wajib Pandu
Dalam penyidikan terungkap bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila layanan tersebut belum tersedia, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Dalam hal ini, kegiatan jasa pandu tunda di wilayah Pelabuhan Belawan diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Sesuai ketentuan, kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT) yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke wilayah wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
Data rekonsiliasi tersebut diketahui dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL bersama tiga tersangka lainnya.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka RVL memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan kapal yang menggunakan jasa pandu tunda.
Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman serta menghitung nilai kerugian negara secara rinci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
